Senin, 14 Januari 2013

Perkembangan Paradigma pengendalian Manajemen Mutu


TUGAS KELOMPOK
Perkembangan Paradigma pengendalian
Manajemen Mutu
Disusun Oleh :   Kel. B2
Nama Kelompok :      1. Maya sari
2. Marta wijaya
3. Rinda astri
4. Syafira Hasanah R.

Dosen Pembimbing    : Yanuardi Yazid

PROGRAM STUDI  KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
TAHUN AJARAN
 2011/2012

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT, berkat rahmat dan karunia_Nya jualah, kami dapat menyelesaikan makalah manajemen mutu yang membahas tentang Perkembangan Paradigma pengendalian Manajemen Mutu.
            Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan dan kelancaran dalam pembuatan makalah ini.
            Adapun maksud dari pembuatan makalah ini adalah sebagai tugas kelompok yang diberikan oleh dosen  pembimbing dan untuk menambah pengetahuan kami tentang Perkembangan Paradigma pengendalian Manajemen Mutu.
            Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca yang sangat bermanfaat diperlukan demi kesempurnaan pembuatan makalah kami selanjutnya. kami juga mengharapkan  semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua  khususnya kami sebagai penulis dan diharapkan ALLAH SWT akan membalas segala kebaikan kita. Amin yaa Robal Alamin

Palembang,      19 Maret  2012

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................................      i
DAFTAR ISI ................................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                          
1.1  Latar belakang ..........................................................................................           1
1.2  Rumusan masalah.....................................................................................            2
1.3  Tujuan........................................................................................................           2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pergeseran Paradigma .............................................................................             3
2.2 Paradigma Pelayanan Kesehatan ..............................................................           4
2.3 Paradigama Manajemen Tradisional dan Manajemen TQM/CQI .................       7
2.4 Strategi dan Sasaran Utama Pembangunan Kesehatan..................................      10
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan..............................................................................................             13
            3.2 Saran........................................................................................................ .........   14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….                       



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Sistem manajemen mutu yang diimplementasikan dengan komitmen yang konsisten, akan memberikan manfaat dan kesuksesan bagi semua pemangku kepentingan dalam organisasi kepemerintahan. Untuk mencapai manfaat dan kesuksesan tersebut harus dilandasi dengan beberapa prinsip manajemen mutu yang sudah ditetapkan dalam standar internasional.

            Prinsip-prinsip manajemen mutu tersebut harus ditanamkan kepada semua personil untuk dipahami mendasari tindakan-tindakan yang diperlukan dalam membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan. Tanpa menggunakan prinsip manajemen mutu tersebut, maka sesungguhnya sistem manajemen mutu tidak akan memberikan manfaat secara keseluruhan.
1.2  Rumusan masalah
1)      Apa saja prinsip manajemen mutu ?
2)      Apa saja factor yang mempengaruhi manajemen mutu ?
3)      Bagaimana standarisasi dr RS ?
1.3  Tujuan
1)      Untuk mengetahui prinsip manajemen mutu .
2)      Untuk mengetahui factor manajemen mutu .
3)      Untuk mengetahui standarisasi RS .

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip manajemen mutu
Secara singkat 8 prinsip manajemen mutu dijelaskan sebagai berikut :
Prinsip 1
Fokus Pelanggan (Customer Focus )
Keberadaan organisasi sangat bergantung pada pelanggannya dan tanpa pelanggan organisasi tidak akan dapat bekerja. Kita harus berusaha mengerti dan memahami kebutuhan dan harapan yang diinginkan pelanggan. Tak lepas sebagai instansi pemerintah, terutama yang melaksanakan pelayanan publik. Publik adalah pelanggannya yang harus dilayani. Instansi pelayanan publik harus menetapkan fokus pelanggan sebagai perhatian utama dengan bentuk komunikasi yang efektif untuk mencari apa dan bagaimana kebutuhan dan harapan pelanggan.

Prinsip 2
Kepemimpinan ( Leadership )
Setiap pimpinan harus menunjukkan kepemimpinannya atau ketauladanannya dengan komitmen yang konsisten bagi penerapan sistem manajemen mutu dalam organisasi. Pimpinan harus dapat menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan serasi dengan melibatkan semua karyawan dalam mencapai sasaran mutu organisasi. Ketauladanan untuk konsisten menerapan sistem manajemen mutu akan meningkatkan kinerja organisasi, sehingga semua karyawannya termotivasi untuk selalu bekerja efektif dan efisien dengan sistem manajemen mutu.
Prinsip 3
Pelibatan Karyawan (Involvement of People )
Sisitem manajemen mutu tidak dapat dilaksanakan secara sendiri, semua personil dalam organisasi harus terlibat. Karyawan yang melaksanakan kegiatan proses produksi pada semua tingkatan harus dilibatkan dalam sistem manajemen mutu agar penerapannya efektif. Karyawan akan merasa terlibat dan termotivasi melaksanakan system manajemen mutu sebagai keputusan strategis untuk mencapai kinerja prima dan mampu memuaskan pelanggannya. Karyawan merupakan esensi dari organisasi dalam rangka kebutuhan bagi penerapan sistem manajemen mutu yang harus ditingkatkan kesejahteraan mereka.

Prinsip 4
Pendekatan Proses (Process Approach )
Penerapan sistem manajemen mutu diawali dengan mengidentifikasi dan menetapkan proses kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Rencana dan kendali proses harus ditetapkan secara efektif untuk mencegah penyimpangan dan ketidaksesuaian yang bakal terjadi. Proses merupakan urutan beberapa kegiatan atau suatu set kegiatan yang memerlukan sumber daya untuk mengubah masukan menjadi bentuk keluaran yang sesuai dengan yang diinginkan atau direncanakan. Tujuan pendekatan proses adalah untuk memudahkan pengukuran dan pengendalian mutu dan penyediaan sumber daya yang cukup sesuai spesifikasi yang ditetapkan secara efektif dan efisisen.

Prinsip 5 : Pendekatan sistem pada manajemen (System Approach to Management)
Setiap pimpinan harus merencanakan dan mengembangkan sistem yang sesuai untuk memenuhi persyaratan. Setiap aktivitas dalam organisasi harus dilandasi dengan sistem yang harus dikomunikasikan kepada semua karyawan dalam organisasi. Pimpinan harus mengidentifikasi, memahami dan mengelola proses yang saling berhubungan ini sebagai sebuah sistem yang berperan untuk mencapai sasaran yang efektif dan efisien. Manfaat yang dicapai adalah menciptakan kendali yang efektif dalam sistem dan pendokumentasian yang terencana, sehingga mampu menghasilkan mutu produk/jasa pelayanan secara keseluruhan memenuhi
persyaratan pelanggan.
Prinsip 6
Perbaikan berkesinambungan (Continual Improvement )
Prinsip perbaikan berkesinambungan harus diarahkan pada semua karyawan, karena tak seorangpun mampu menjalankan sistem dengan sempurna. Semua karyawan harus dapat belajar dari kesalahan dan secara terus menerus harus memperbaiki sistem kerja tersebut. Perbaikan yang berkesinambungan merupakan bagian dari peningkatan kinerja organisasi untuk mencapai sasaran mutu.
Prinsip 7
Pendekatan Fakta untuk membuat keputusan (Factual Approach to Decision Making)
Keputusan yang efektif harus didasarkan pada analisis data pengukuran dan informasi obyektif sesuai fakta yang valid, jelas dan tidak bias. Analisis data dari berbagai sumber yang jelas dan terdokumentasi untuk menentukan kinerja organisasi sesuai rencana, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, disamping untuk menetapkan keputusan dan tindaklanjut yang diperlukan. Data dan informasi tersebut harus dapat diolah dengan metoda statistik yang sesuai.

Prinsip 8
Hubungan Pemasok yang saling menguntungkan (Mutually Beneficial Supplier
Relationships)
Pemasok atau Penyedia Jasa merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan suatu organisasi. Pemasok merupakan bagian dari system manajemen mutu organisasi yang harus dikendalikan untuk mencapai suatu nilai hubungan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan dalam menghasilkan produk/jasa bermutu. Komunikasi yang jelas dengan Penyedia Jasa agar selalu konsisten menerapkan sistem manajemen mutu. Kerjasama yang strategis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menjamin kehandalan proses kerja dengan hasil produk/jasa secara tepat waktu, biaya yang murah dan memenuhi standar spesifikasi yang
di tetapkan.
Para Pimpinan Instansi harus memahami betul prinsip-prinsip manajemen mutu ini. Kesuksesan penerapan 8 prinsip manajemen mutu tersebut akan menghasilkan manfaat bagi peningkatan kinerja yang dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance) untuk mencapai kepuasan semua pemangku kepentingan dalam organisasi pemerintahan.
(Sumber ISO 9000:2000)


2.2 Faktor yang mempengaruhi manajemen mutu
1. Komitmen manajemen
            Juran dalam gaspersz (2002) menyatakan bahwa: komitmen yang kuat dari manajemen puncak merupakan salah satu factor menentukan keberhasilan dinamika perbaikan kualitas dari perusahaan. Upaya kualitas melalui penerapan TQM tidak akan pernah berhasil tanpa keterlibatan dari manajemen puncak. Demikian juga pendapat Faure dan Faure (1999) bahwa: “ program perbaikan mutu (Quality imfroment Programe) dapat diterapkan dengan berhasil, mutlak menuntut komitmen dari manajemen bila program itu dikehendaki untuk berhasil.
2. keterlibatan karyawan
            Faure dan Faure (1999) menyatakan bahwa: program perbaikan mutu adalah dengan meningkatkan keterlibatan semua karyawan di dalam pekerjanya, dan memberikan karyawan satu kesempatan tentang bagaimana pekerjaan mereka dapat dikerjakan secara lebih efektif.
2.3 Standarisasi Nasional Indonesia
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktivitas dan menjamin mutu produk / jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen , tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan.
Standar nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang di tetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari dewan standarisasi nasional.


RUANG LINGKUP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Ruang lingkup standarisasi mencakup semua kegiatan standarisasi yang di lakukan oleh
Instansi teknis :
1.definisi,terminology,singkatan,symbol,dokumentasi,klasifikasi.
2.tatacara pelaksanaan ( code of practice )
3.spesifikasi teknis dan atau kerja produk atau jasa
4.cara pengukuran dan pengujian
5.jasa
6.persyaratan keselamatan dan kesehatan
7.pengertian dasar atau ketentuan dasar
8.cara pengemasan, penandaan , dan pemberian label
9.cara pembuatan, pengolahan, dan penggambaran   
TUJUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
  1. Memberikan perlindungan kepada konsumen , tenaga kerja, dan masyrakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan
  2. Mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sector-sektor yang terkait.
  3. Meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan atau jasa yang memenuhi standar.
  4. Mewujudkan tercapainya persaingan
  5. Menunjang kelestarian lingkungan hidup.
PELAKSANAAN STANDARISASI
Melalui pelaksanaan standarisasi tersebut dalam tiap-tiap bagian rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan lainnya di perlukan untuk meningkatkan mutu produk dan jasa pelayanan guna memenuhi kebutuhan kepuasaan pelanggan internal dan eksternal.
ISO 9000
Standar yang populer dalam system manajemen mutu adalah yang di kenal dengan ISO 9000 ( International standars Organizations ), yang di berlakukan lebih kurang 70 negara.
MANFAAT ISO 9000
·         Adanya pedoman/acuan dan upaya meningkatkan mutu
·         Pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses mutu
·         Konsistensi proses pelaksanaan , sehingga dapat di telusuri
·         Peningkatan mutu terus-terusan dan pencegahan
·         Memenuhi tuntutan pasar dan lembaga perizinan
·         Meningkatkan kepercayaan pelanggan karena mutu di jamin
·         Meningkatkan pertumbuhan dan citra organisasi
·         Menyamakan pandang produsen dan konsumen tentang standar-standar
·         Dengan adanya sertifikasi mutu, menghemat biaya dan waktu dalam perjanjian dengan pihak kedua
·         Meningkatkan daya saing
·         Mendorong kerja sama dengan yang lain dalam peningkatan standar mutu
ISO 9000 dan total quality management
ü  Penetapan dan ketaatan pada standar serta penekanan ada data dan dokumentasi, seperti pada ISO 9000 pada dasarnya merupakan langkah awal TQM yang penting.
ü  Menjadi dasar bagi peningkatan mutu berkelanjutan ( Continous Quality Improment ) yang menitik beratkan pada mutu kepuasaan pelanggan sejak input-proses-output.
ü  Kalau ISO 9000 mencakup mutu dari aspek teknis operasinalnya , maka total Quality Management adalah mencakup keseluruhan system organisasi.
ü  Dalam total Quality management , upaya peningkatan mutu di perlukan perubahan budaya , melibatkan seluruh pegawai dari puncak manajemen sampai depan organisasi.
Penilaian mutu ( quality assement )
Setelah organisasi menetapkan standar yang berlaku , perlu di lakukan penilaian ( assement ) baik oleh diri sendiri maupun pihak luar.
Penilaian oleh diri sendiri ( self assement )
Penilaian terhadap mutu diri sendiri ini di kenal sebagai audit mutu internal. Tujuan penilaian ini , selain untuk menilai efektivitas system mutu , juga memberi masukan kepada manajemen puncak dalam peningkatan mutu terus-menerus ( continuous quality Improvement )

Penilaian pihak luar
Penilaian oleh pihak luar bisa di lakukan oleh pihak kedua yaitu pelanggan atau lembaga yang mewakili atau oleh pihak ketiga yang netral dan independen.
SASARAN DAN MANFAAT STANDARISAS
Standarisasi adalah syarat yang di perintahkan ( di haruskan ) dalam konsep quality assurance ( menjaga mutu ) untuk :
*      Mendukung atau menghasilkan penjagaan mutu dan meningkatkan penampilan,realibity, safety, penggunaan komponen secara minimum.
*      Mengurangi pembiayaan , untuk adanya perubahan peningkatan mutu, dengan meminilkan penggunaan komponen dan penyederhaan .
*      Mendukung dan menghasilkan produktivitas , serta peningkatan untuk desain proses produksi.
*      Diseminasi informasi , untuk transfer teknologi dan keterampilan , pemberitahuan kepada pelanggan
*      Memberi kontribusi social untuk menjamin keamananan pelanggan , pemcegahan dan pengendalian polusi, keamanan dan keselamatan pegawai.




STANDARISASI SPESIFIKASI
Terdiri dari :
  • Spesifikasi khusus pelayanan dan tindakan medik, paramedic, atau penunjang medik.
  • Bahan baku / material / regensia.
  • Test dan inspeksi
  • Standar engineering , peralatan medis , dan penunjang , seperti lab.
  • Standar instalasi
Persiapan Standarisasi
1.      Pengorganisasian
Mnetapkan dan membuat standar dalam program TQM/CQI adalah menjadi tugas dan tanggung jawab panitia pengarah TQM/CQI yang dilaksanakan panitia standar di bawahnya, dengan pengorganisasian salah satunya antara lain sebagaimana model struktur organisasi.

Terminology hirarki kepanitiaan diatas, menyesuaikan ketetapan yang berlaku di organisasi untuk rumah sakit pemerintah sebagaimana surat keputusan Menteri Kesehatan atau Menteri dalam Negari. Sesuai jenjangnya dapat disebutkan: Komite Sub Komite, Tim-Sub Tim, Panitia-Sub Panitia, dan sebagainya.
1.      Untuk jabatan ketua panitia dianjurkan salah satu wakil direktur atau direktur senior.
2.      Anggota panitia standarisasi pejabat structural dan fungsional dari para ahli yang brkaitan.
3.      Sekretaris staf adminisrasi.
4.      Tugas panitia pengarah adalah mengadakan rencana promosi dan program standarisasi untuk:
a.       Reevaluasi standar yang ada bila perlu.
b.      Mengadakan standar mutu produksi.
c.       Mengadakan standar evaluasi dan audit mutu.

EVALUASI STANDARISASI
            Evaluasi standarisasi ke dalam:
·         Sistem promosi standard dan waktu proses
·         Mutu tingkatan standar
·         Penggunaan efektifitas standar
Evauasi kegiatan promosi standarisasi
·         Evaluasi keadaan dari jmlah-jumlah standar
·         Evaluasi standar yang diperlukan pada tempat kerja
·         Evaluasi keadaan pengertian dan penggunaan standar

Evaluasi tingkatan standar
1.      Berapa banyak jenis standar yang ada untuk produk akhir, komponen, bahan material, bahan pendukung.
2.      Bagaimana evaluasi masing-masing standar dalam upaya persiapan dengan competitor.
Evaluasi efektifitas dari standar
Formula efektifitas:
Efektifitas = ( nilai kuantitatif + nilai kuantitatif) – (investasi standarisasi)
Dimana:
1.      Nilai kuantitatif: jumlah yang bisa di hemat karena standarisasi.
2.      Nilai kualitatif: jumlah yang bisa di hemat melalui peningkatan produktivitas, pengurangan kegagalan, penguragan klaim, pengurangan keluhan, peningkatan mutu service.
3.      Investasi standarisasi: biaya untuk membuat standar baru, biaya untuk membuang atau perlengkapan yang aus, biaa revisi.

KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI STANDARISASI
Standarisasi ditegakkan oleh pimpinan eksektif  harus:
·         Mudah dimengerti dengan ilustrasi atau gambar
·         Harus disesuaikan bila perlu
·         Standar mudah dipergunakan oleh petugas
·         Sesuai dengan lingkngan tempat kerja

STANDARISASI DAN KLASIFIKASI PELAYANAN RUMAH SAKIT

Standarisasi pelayanan kesehatan rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arti dan strategi bagi rumah sakit dalam rangka pemerataan dan peningkatan pelayanan rumah sakit secara keseluruhan sehingga Rumah Sakit benar-benar dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.



Secara khusus tujuan standarisasi Rumah Sakit:
1.      Agar supaya pembangunan Rumah Sakit dapat terarah dan terkendali dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan atau masyarakat yang dilayani.
2.      Adanya kesamaan standar ketenagaan, peralatan, bangunan, fisik kegiatan pelayanan sebagainya.
3.      Sebagai pedoman petugas Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya.
4.      Sebagai dasar penilaian kinerja Rumah Sakit.
5.      Sebagai dasar akreditasi Rumah Sakit.
6.      Untuk memberikan perlindungan hokum bagi para petugas kesehatan maupun pelanggan internal maupun eksternal.

Untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan Rumah Sakit diperlukan klasifikasi dan subklasifikasi Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan medic, penunjang medic dan perawatan, yang dikemukakan oleh Depkes RI. Sebagai berikut:
1.      Pelayanan medik umum
2.      Pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik
a.       Pelayanan medic spesialistik 4 dasar
b.      Pelayanan 6 medik spesialistik
c.       Pelayanan medik spesialistik lain
d.       Pelayanan medik sub-spesialistik
3.      Pelayanan penunjang medic
a.       Radiologi
b.      Patologi

4.      Pelayanan perawatan
a.       Pelayanan perawatan umum dasar
b.      Pelayanan perawatan spesialistik
c.       Pelayanan perawatan subspesialistik

STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT
            Standar pelayanan Rumah Sakit, berisi criteria-kriteria penting mengenai jenis disiplin pelayanan yang berkaitan terutama dengan struktur dan proses pelayanan rumah sakit. Criteria ini harus dimiliki oleh semua rumah sakit apabila criteria tersebut dapat dipenuhi oleh suatu rumah sakit, maka mutu pelayanan rumah sakit tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
            Dalam standar pelayanan rumah sakit di Indonesia, seperti yang tercantum dalam surat keputusan nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 disebutkan beberapa criteria dari berbagai jenis disiplin pelayanan seperti:
1.      Administrasi dan manajemen
2.      Pelayanan medis
3.      Pelayanan gawat darurat
4.      Kamar operasi
5.      Pelayanan intensif
6.      Pelayanan perinatal risiko tinggi
7.      Pelayanan keperawatan
8.      Pelayanan anestesi
9.      Pelayanan radiologi
10.  Pelayanan farmasi
11.  Pelayanan laboratorium
12.  Pelayanan rehabilitasi medis
13.  Pelayanan medis
14.  Rekam medis
15.  Pengendalian infeksi di rumah sakit
16.  Pelayanan sterilisasi sentral
17.  Keselamatan, kebakaran, dan kewaspadaan bencana
18.  Pemeliharaan sarana
19.  Pelayanan lain
20.  Perpustakaan

Standar administrasi dan manajemen
Standar 1. Falsafah dan tujuan
Pimpinan bertanggung jawab bahwa hak pasien dilindungi dan kebutuhannya Dipenuhi.

Standar 2.Administrasi dan Manajemen
Adanya ketetapan bdan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum untuk mencapai misi dan tujuan.

Standar 3 Staf  dan pimpinan
Adanya adnya pelimpahan ke kewenangan dari pemilik rumah sakit kepada pimpinan untuk mengelola rumah sakit dengan baik


Standar 4.fasilitas dan peralatan
Pemilik pimpinan dan manejemen bertanggung jawab mengenai sarana dan peralatan sehingga dapat mencapai tujuan rumah sakit sesuai dengan fungsi dan falsafah.

Standar 5. Kebijakan dan prosedur
Adanya kebijakan dan prosedur  tertulis untuk membina dan meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit termasuk melindungi dan memenuhi kebutuhan pasien.

Standar 6.Pengembangan staf  dan program pendidikan
Pimpinan bertangung jawab mengenai  pendidikan  berkelanjutan,orientasi dan program pelatihan  staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan.

2.Standar pelayanan medis
Standar 1. Falsafah dan tujuan
Standar 2.Administerasi dan pengeloaan
Standar 3.Staf dan pimpinan
Standar 4. Fasilitas dan peralatan
Standar 5.Kebijakan dan prosedur
Standar 6. Pengembangan staf dan program pendidikan
Standar 7.Evaluasi dan pengendalian  mutu

3.Standar pelayanan gawat darurat
Standar 1. Falsafah dan tujuan
Standar 2. Administrasi dan pengelolaan
Standar 3. Staf dan pimoinan
Standar 4.Falsilitas dan peralatan
Standar 5.Kebijakan dan prosedur
Standar 6. Pengemabangan staf dan program pendidikan.
4. STANDAR KAMAR OPERASI
Standar 1. Falsafah dan tujuan
kriteria:
1.      Falsafah dan ujuan elayanan harus konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit.
2.      Tindakan pembedahan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghilangkan efek emosional dan member rasa aman pada pasiaen.
3.      Kemampuan pelayanan kamar operasi harus sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan masyarakat.
Standar 2. Administrasi dan pengelolaan
kriteria:
1.      Cakupan pelayanan ditentukan berdasarkan fungsi, ,lokasi dan kemampuan rumah sakit.
2.      Bagan organisasi harus dapat mencerminkan hubungan kerja sama dan integrasi dengan unit kerja lain.
3.      Harus ada kepala yang ditetapkan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan kamar operasi.


Standar 3. Staf dan pimpinan
kriteria:
1.      Jenis dan jumlah tenaga harus disediakan berdasarkan atas fungsi, kemampuan utilisasi dan cakupan pelayanan dari rumah sakit.
2.      Kamar operasi rumah sakit pendidikan harus diatur untuk mendukung kegiatan pendidikan riset, dan evaluasi pelayanan pembedahan.
3.      Harus disediakan tenaga pendukung lain dalam bidang tata usaha dan pemeliharaan peralatan.
Standar 4. Fasilitas dan peralatan
1.      Rancang bangun kamar operasi harus sedemikian rupa
Standar 5. Kebijakan dan prosedur
Kriteria:
1.      Kebijakan dan prosedur harus ditelaah secara teratur oleh panitia kamar operasi dan notulen telaah tersebut harus didokumentasikan.
2.      Harus ada program dan prosedur pemeliharaan peralatan yang didokumentasikan.
3.       Harus ada cara pengendalian logistic yang efektif.
Standar 6. Pengembangan staf dan program pendidikan
Kriteria:
1.      Di semua rumah sakit yang dipergunakan untuk pendidikan perawat, harus tersedia fasilitas penunjang untuk mendukung pendidikan formal dan pelatihan kerja.
2.      Harus ada program orientasi bagi petugas yang akan ditugaskan di kamar operasi.
3.      Harus ada program pelatihan kerja berkelanjutan.
Standar 7. Evaluasi dan pengendalian mutu
kriteria:
1.      Pengelola kamar operasi bertanggung jawab untk melakukan evaluasi pelayanan pembedahan.
5.Standar pelayanan Intensip
Standar 1 Falsafah dan tujuan
Pelayanan  intensif disediakan dan diberikan kepada pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat di ruang khusus, memerlukan pemantauan ketat dan terus-menerus serta tindakan segera. Pelayanan intensif ini bertujuan menurunkan angka kematian dan kesakitan.
Unit pelayanan intensif adalah ruang perawatan terpisah di salam rumah sakit yang khusus  dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis dengan melibatkan tenaga terlatih khusus dan di dukung dengan peralatan khusus.
Kriteria
Pelayanan intensif adalah tingkat pelayanan medis dan keperawatan yang tidak terdapat di ruang rawat biasa.
1.Cakupan Pelayanan intensif sesuai dengan kebutuhan terdiri atas pelayanan intensif serba guna. Untuk perawatan  penderita sakit berat  dengan beraneka ragam penyebab, Pelayanan intensif serba guna ini dapat  dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
  • a.Pelayanan intensif Akut : untuk rumah sakit kecil yg mempunyai fasilitas dan tenaga terbatas.
  • ICU (Intensive Care Unit) melakukan perawatan yang lebih lengkap dan dilakukan oleh tenga ahli yang bekerja penuh.
  • ICCU (Intensive Cardiac Care Unit)
  • ICU anak
  • Pelayanan intensive pasca bedah jantung
  • Unit Dialisa Ginjal
  • UniT lUKa Bakar
  • pelayanan Intensif Steril untuk transplatasi
  • Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi.

Standar 2.Administrasi dan pengelolaan
Pengorganisasian pelayanan  intensif disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan diintegrasikan dengan pelyanan medis lainnya.
1.kedudukan unit pelayanan intensif harus ditetapkan dengan jelas dalam struktur organisasi rumah sakit dengan ditetapkan hubungan kerjanya dengan unit lain atau dengan rumah sakit lainnya.
2. Setiap unit pelayanan intensif harus membuat badan organisasi dan uraian kerja secara tertulis bagi semua tenaga yang bekerja.
3. Unit pelayanan intensif harus  dikepalai  oleh tenaga  medis spesialis di bidang pelayanan medis.
4.Kepla unit pelyanan intensif bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan  yang memuat sekurang-kurangya
Standar 3. Staf dam pimpinan
Unit pelayanan intensif dipimpin oleh dokter spesialis yang berwenang dan dibantu tenaga staf yang terlatih.
Kriteria
1.Adanya uraian tugas secara tertulis  untuk setiap jabatan dengan rincian
a.kualifikasi untuk jabatan tersebut
b.garis komando
c.fungsi dan tanggung jawab
2. Perlu adanya daftar penilaian  kemampuan staff yang  juga dapat merupakan umpan balik bagi staff
3. Semua tenaga paramedic perwatan yang ditugaskan bekerja dipelayanan intensif harus telah lulus pendidikan/pelatihan yang disyaratkan.
Standar 4 Fasilitas dan peralatan
Rancang bangunan dan peralatan di pelayanan intensif harus dapat mendukung pelayanan secara efektif dan aman
1.Pemilihan peralatan mengutamakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pasien
2.Semua peralatan hendkanya berfungsi baik siap pakai dan tersedia terus-menerus
  • a.Perlu persiapan secara tertulis untuk memelihara alat termasuk pembersihan, pencegahan kontaminasi dan pengujian berkala.
  • Keamanan peralatan yang menggunakan tenaga listrik perlu dijaga (letak sikring dan lain-lain)
  • c.Nasihat pakar dalam pemeliharaan alat-alat biomedis dan instalasi listrik perlu dimintakan. Dokumentasi pengujian secara teratur perlu dilaporkan.
Standar 5 Kebijakan dan Prosedur
Perlu dibuat kebijakan dan prosedur tertulis sebagai bagian dari kebijakan prosedur rumah sakit.
Kriteria
1.      Kebijakan dan prosedur tersebut dibuat untuk menjadi petunjuk bagi staff dalam menjalankan pelayanan intensif dan memuat
o   fungsi dan kewenangan  kepala unit
o   indikasi rawat dan pemulangan pasien
o   penggunaaan dan penempatan peralatan
o   prosedur  standar pelayanan intensif
o   prosedur pencegahan infeksi nosokomial.

Standar 6 pengembangan staf dan program  pendidikan
Partisipasi staff unit pelayanan  intensif dalam program pengembangan dan pendidikan merupakan kegiatan esensial.
Program pelatihan harus diselenggarakan bagi semua staf agar dapat meningkatkan dan menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuN dalam menerpakan kemampuan prosedur dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru
1.harus ada program orientasi bagi staf baru
2.pertemuan berkala mingguan harus mendukung tujuan pendidikan
3.unit pelayanan intensif harus mendukung program penelitian medis perawatan
2.4 Akreditasi rumah sakit
Ø  Akreditasi : merupakan pengakuan resmi yang biasnya di berikan oleh pemerintah terhadap lembaga serifikasi yang memenuhi standar EN – 45012, yaitu persyaratan internasional bagi sebuah lembaga sertifikasi .
Ø  Sertifikasi : merupakan pengakuan resmi terhadap keberhasilan penerapan sistem mutu di perusahaan berdasarkan pada standar sistem mutu (misal ISO 9000). Lembaga sertifikasi dapat merupakan lembaga pemerintah maupun non penerintah.
Akreditasi rumah sakit
1.Memberikan standar – satandar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatah dan pelayanan lain yang berhubungan.
2.Untuk menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan , rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain yang berhubungan secara sukarela.
Meningkatkan mutu tinggi dari palayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan pasien manfaat yang optimal / kedokteran telah menawarkan.
a.Untuk menggunakan prinsip dasar dari rencana keselamatan dan pemeliharaan fisik dan organisasi dan administrasi fungsi dari peleyanan yang efisie pasien.
b.Untuk menjaga peleyan esensial dalam fasilitas – fasilitas melalui usaha – usah koordinasi dari staf yang terorganisir dan badan – badan pemerintah dari fasilitas – fasilitas.
 b.Untuk menghubungkan program – program pendidikan dan riset dan menerbitakan hasil dari itu, yang akan lebih lanjut maksud lain dari organisasi, dan untuk menerima bantuan, pemberian dan warisan dan perlengkapan – perlengkapan, dan mendukung organisasi.

Untuk memberikan tanggung jawab dan menghubungkan kegiatan – kegiatan lain menyesuaikan dengan operasional dari penyusunan standar, survei dari akreditasi.
Standar  pada umumnya mempunyai ciri tertentu:
·         Berhubungan dengan mutu pemeliharaan atau peleyanan yang di sedia
·         Berhubungan dengan optimalisasi sumber daya yang ada.
·         Kepatuhannya dapat di ukur Akreditasi
·         Bersifat sukarela dari organisasi kesehatan
·         Leih dari persyaratan yang ada pada lisensi
·         Tujuan untuk mengarahkan organisasi menuju optimasi penampilan        daripada hanya sekadar pencapaian minimum
·         Mencapai secara maksimal standar maksimal
Akreditasi berdasarkan pada standar yang ada di man suatu penampilan di ukur standar di kembangkan oleh badan akreditasi yang berpartisipasi atau yang berkaitan. Standar – standar baru dan revisi standar merupakan proses yang terjadi terus menerus. Semuanya memerlukan inovasi teknik, perkembangan pengetahuan, perubahan peraturan pemerintah, atau pertanggng jawaban terhadap pelanggan di perlukan untuk revisi dan mengembangkan standar. Survei terhadap fasilitas kesehatan di perlukan pada jangka waktu tertentu oleh badan akreditasi untuk menetapkan apakah organisasi peleyanan kesehtan tersebut dapat di akreditasi atau tidak.
Survei akreditasi menyampaikan sasaran untuk evaluasi yang tidak identik dengan kekuatan dan kelemahan yang di perlukan untuk peningkatan manajemen dan pirantinya, untung pengajaran dan pelatihan, untuk menjamin danya tindakan – tindakan perbaikan dan mendeonstrasikan keinginan – keinginan fasilitas yang di perlukan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu. Licensing adalah aktivitas pemerinta menyatakan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar minimum untuk kesehatan dan keamanan. Akreditasi rumah sakit berkaitan dengan penilaian kepatuhan terhadap standar – standar yang mencakup seluruh fungsi dan kegiatan rumah sakit. Sumbar daya atau sarana prasarana, manajemen, pelayanan medik, perwatan, fungsi menunjan umum, diagnostik, rekam medis hak pasien dan sebagainya. Dengan akreditasi di harapkan hasil pelayanan kesehatan (output) yang bermutu.
Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit
1.Peraturan Mentri Kesehatan RI, No. 159/MENKES/PER/II/1988 tentang rumah sakit disebutkan bahwa:
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang di tentukan. Standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis telah di tetapkan berdasar surat Keputusan Mentri Kesehatan RI.,No.436/MENKES/SK/VI/1993.        Standar yang di gunakan untuk akraditasi mengacu pada standar dalam surat Keputusan Mentri tersebut dan pertimbangan lain yang di tetapkan.

2.Menurut Keputusan Dirjen Yan. Medik Depkes RI, No.HK.00.06.3.5.00788 TENTANG  Komisi ganungan Akreditasi Rumah Sakit, ditentukan bahwa: “yang dimaksudkan dengan akreditasi  rumah sakit adalah suatu  pengakuan dari pemerintah yang diberikan kjepada rumah sakit yang telah memenuhi standar Yng ditetapkan.”
       Sedang yang berwenang melakukan akreditasi Rumah Sakit, baiuk milik Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMN maupun swasta adalah “ komisi Gabungan Akreditasi Rumah Sakit, suatu tim yang bersifat non struktural yang dibentuk berdasar Keputusan Direkrtur Jendral Pelayan medik  Depkes RI.  Seperti tersebut di atas, yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur
a.PERSI
b. Organisasi profesi di nbidang kesehatan
c. Ahli perumah sakitan
d.Departemen Kesehatan
e.Instansi/unit terkait.
Akreditasi Rumah Sakit   dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 tahun sekali ditetapkan oleh menteri kesehatan.
2.Akreditasi Rumah Sakit mencakup penilaian terhadap
a. Fisik bangunan
b. Pelayanan kesehatan
c. Perlengkapan
d.Obat-obatan
e. Ketenagaan
f. Administrasi
3. Mengacu pada surat keputusan menteri  kesehatan RI, No,436/MENKES/SK/IV/1993. Memgingat kemampuan Rumah Sakit, penerapan standar-standar tersebut dapat secara  bertahaop, namun minimal sudah harus dapat memenuhi standar 5(lima) kegiatan pelayanan pokok, yaitu:
a. Administrasi dan manajemen
b.Pelayanan gawat darurat
c. pelayanan medis
d.Pelayanan keperawatan
e. Rekam medis
Kegiatan pelayanan standar yang lainnya adalah:
1.Kamar operasi
      2.Pelayanan radiologi
3.Pelayanan perinatal risiko tinggi
4.Pelayanan laboratoriuum
5.Pengendalian infekwsi di rumah sakit
6.Pelayanan sterilisasi



BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktivitas dan menjamin mutu produk / jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen , tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatan.
Standar nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang di tetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari dewan standarisasi nasional.
STANDARISASI DAN KLASIFIKASI PELAYANAN RUMAH SAKIT

Standarisasi pelayanan kesehatan rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arti dan strategi bagi rumah sakit dalam rangka pemerataan dan peningkatan pelayanan rumah sakit secara keseluruhan sehingga Rumah Sakit benar-benar dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT
            Standar pelayanan Rumah Sakit, berisi criteria-kriteria penting mengenai jenis disiplin pelayanan yang berkaitan terutama dengan struktur dan proses pelayanan rumah sakit. Criteria ini harus dimiliki oleh semua rumah sakit apabila criteria tersebut dapat dipenuhi oleh suatu rumah sakit, maka mutu pelayanan rumah sakit tersebut dapat dipertanggung jawabkan.


3.2.Saran
            Di harapkan agar pembaca dapat mengambil kesimpulan dari makalah yang telah kami buat . sehingga dapat memahami mengenai prinsip dan pendekatan serta standarisasi manajamen mutu .

 
DAFTAR PUSTAKA

  1. http://navy102.wordpress.com/2008/10/07/paradigma-sehat/

  1. http://ridwanamiruddin.com/2007/05/05/konsep-baru-paradigma-kesehatan-bab-3-epid-perencanaan-edited


  1. http://fadilhafiz.multiply.com/reviews/item/14?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem










Tidak ada komentar:

Posting Komentar