TUGAS KELOMPOK
Perkembangan Paradigma pengendalian
Manajemen Mutu
Disusun Oleh : Kel. B2
Nama Kelompok : 1. Maya sari
2. Marta
wijaya
3. Rinda astri
4. Syafira
Hasanah R.
Dosen Pembimbing
: Yanuardi Yazid
PROGRAM STUDI
KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
TAHUN AJARAN
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT, berkat rahmat dan karunia_Nya
jualah, kami dapat menyelesaikan makalah manajemen mutu yang membahas tentang Perkembangan
Paradigma pengendalian Manajemen Mutu.
Dan kami juga mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada kami
sehingga kami bisa menyelesaikan dan kelancaran dalam pembuatan makalah ini.
Adapun maksud dari pembuatan makalah
ini adalah sebagai tugas kelompok yang diberikan oleh dosen pembimbing dan untuk menambah pengetahuan
kami tentang Perkembangan Paradigma pengendalian Manajemen Mutu.
Dalam penulisan makalah ini kami
menyadari bahwa banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun dari pembaca yang sangat bermanfaat diperlukan demi kesempurnaan
pembuatan makalah kami selanjutnya. kami juga mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua khususnya kami sebagai penulis dan
diharapkan ALLAH SWT akan membalas segala kebaikan kita. Amin yaa Robal Alamin
Palembang, 19 Maret
2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang .......................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah..................................................................................... 2
1.3 Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pergeseran
Paradigma .............................................................................
3
2.2 Paradigma Pelayanan
Kesehatan .............................................................. 4
2.3 Paradigama Manajemen
Tradisional dan Manajemen TQM/CQI ................. 7
2.4 Strategi dan Sasaran Utama
Pembangunan Kesehatan.................................. 10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..............................................................................................
13
3.2
Saran........................................................................................................ ......... 14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sistem
manajemen mutu yang diimplementasikan dengan komitmen yang konsisten, akan
memberikan manfaat dan kesuksesan bagi semua pemangku kepentingan dalam
organisasi kepemerintahan. Untuk mencapai manfaat dan kesuksesan tersebut harus
dilandasi dengan beberapa prinsip manajemen mutu yang sudah ditetapkan dalam
standar internasional.
Prinsip-prinsip manajemen mutu tersebut harus ditanamkan kepada semua personil untuk dipahami mendasari tindakan-tindakan yang diperlukan dalam membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan. Tanpa menggunakan prinsip manajemen mutu tersebut, maka sesungguhnya sistem manajemen mutu tidak akan memberikan manfaat secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip manajemen mutu tersebut harus ditanamkan kepada semua personil untuk dipahami mendasari tindakan-tindakan yang diperlukan dalam membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan. Tanpa menggunakan prinsip manajemen mutu tersebut, maka sesungguhnya sistem manajemen mutu tidak akan memberikan manfaat secara keseluruhan.
1.2 Rumusan masalah
1)
Apa
saja prinsip manajemen mutu ?
2)
Apa
saja factor yang mempengaruhi manajemen mutu ?
3)
Bagaimana
standarisasi dr RS ?
1.3 Tujuan
1)
Untuk
mengetahui prinsip manajemen mutu .
2)
Untuk
mengetahui factor manajemen mutu .
3)
Untuk
mengetahui standarisasi RS .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Prinsip manajemen mutu
Secara
singkat 8 prinsip manajemen mutu dijelaskan sebagai berikut :
Prinsip
1
Fokus
Pelanggan (Customer
Focus )
Keberadaan
organisasi sangat bergantung pada pelanggannya dan tanpa pelanggan organisasi
tidak akan dapat bekerja. Kita harus berusaha mengerti dan memahami kebutuhan
dan harapan yang diinginkan pelanggan. Tak lepas sebagai instansi pemerintah,
terutama yang melaksanakan pelayanan publik. Publik adalah pelanggannya yang
harus dilayani. Instansi pelayanan publik harus menetapkan fokus pelanggan
sebagai perhatian utama dengan bentuk komunikasi yang efektif untuk mencari apa
dan bagaimana kebutuhan dan harapan pelanggan.
Prinsip 2
Prinsip 2
Kepemimpinan ( Leadership )
Setiap pimpinan
harus menunjukkan kepemimpinannya atau ketauladanannya dengan komitmen yang
konsisten bagi penerapan sistem manajemen mutu dalam organisasi. Pimpinan harus
dapat menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan serasi dengan melibatkan
semua karyawan dalam mencapai sasaran mutu organisasi. Ketauladanan untuk konsisten
menerapan sistem manajemen mutu akan meningkatkan kinerja organisasi, sehingga
semua karyawannya termotivasi untuk selalu bekerja efektif dan efisien dengan
sistem manajemen mutu.
Prinsip 3
Pelibatan Karyawan (Involvement of People )
Sisitem
manajemen mutu tidak dapat dilaksanakan secara sendiri, semua personil dalam
organisasi harus terlibat. Karyawan yang melaksanakan kegiatan proses produksi
pada semua tingkatan harus dilibatkan dalam sistem manajemen mutu agar
penerapannya efektif. Karyawan akan merasa terlibat dan termotivasi
melaksanakan system manajemen mutu sebagai keputusan strategis untuk mencapai
kinerja prima dan mampu memuaskan pelanggannya. Karyawan merupakan esensi dari
organisasi dalam rangka kebutuhan bagi penerapan sistem manajemen mutu yang
harus ditingkatkan kesejahteraan mereka.
Prinsip 4
Prinsip 4
Pendekatan Proses (Process Approach )
Penerapan
sistem manajemen mutu diawali dengan mengidentifikasi dan menetapkan proses
kerja yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Rencana dan
kendali proses harus ditetapkan secara efektif untuk mencegah penyimpangan dan
ketidaksesuaian yang bakal terjadi. Proses merupakan urutan beberapa kegiatan
atau suatu set kegiatan yang memerlukan sumber daya untuk mengubah masukan
menjadi bentuk keluaran yang sesuai dengan yang diinginkan atau direncanakan.
Tujuan pendekatan proses adalah untuk memudahkan pengukuran dan pengendalian
mutu dan penyediaan sumber daya yang cukup sesuai spesifikasi yang ditetapkan
secara efektif dan efisisen.
Prinsip 5 : Pendekatan sistem pada manajemen (System Approach to Management)
Setiap pimpinan harus merencanakan dan mengembangkan sistem yang sesuai untuk memenuhi persyaratan. Setiap aktivitas dalam organisasi harus dilandasi dengan sistem yang harus dikomunikasikan kepada semua karyawan dalam organisasi. Pimpinan harus mengidentifikasi, memahami dan mengelola proses yang saling berhubungan ini sebagai sebuah sistem yang berperan untuk mencapai sasaran yang efektif dan efisien. Manfaat yang dicapai adalah menciptakan kendali yang efektif dalam sistem dan pendokumentasian yang terencana, sehingga mampu menghasilkan mutu produk/jasa pelayanan secara keseluruhan memenuhi persyaratan pelanggan.
Prinsip 6
Perbaikan berkesinambungan (Continual Improvement )
Prinsip
perbaikan berkesinambungan harus diarahkan pada semua karyawan, karena tak
seorangpun mampu menjalankan sistem dengan sempurna. Semua karyawan harus dapat
belajar dari kesalahan dan secara terus menerus harus memperbaiki sistem kerja
tersebut. Perbaikan yang berkesinambungan merupakan bagian dari peningkatan
kinerja organisasi untuk mencapai sasaran mutu.
Prinsip 7
Pendekatan Fakta untuk membuat keputusan (Factual
Approach to Decision Making)
Keputusan yang efektif harus didasarkan pada analisis data pengukuran dan informasi obyektif sesuai fakta yang valid, jelas dan tidak bias. Analisis data dari berbagai sumber yang jelas dan terdokumentasi untuk menentukan kinerja organisasi sesuai rencana, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, disamping untuk menetapkan keputusan dan tindaklanjut yang diperlukan. Data dan informasi tersebut harus dapat diolah dengan metoda statistik yang sesuai.
Prinsip 8
Keputusan yang efektif harus didasarkan pada analisis data pengukuran dan informasi obyektif sesuai fakta yang valid, jelas dan tidak bias. Analisis data dari berbagai sumber yang jelas dan terdokumentasi untuk menentukan kinerja organisasi sesuai rencana, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, disamping untuk menetapkan keputusan dan tindaklanjut yang diperlukan. Data dan informasi tersebut harus dapat diolah dengan metoda statistik yang sesuai.
Prinsip 8
Hubungan Pemasok yang saling menguntungkan (Mutually
Beneficial Supplier
Relationships)
Pemasok atau Penyedia Jasa merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan suatu organisasi. Pemasok merupakan bagian dari system manajemen mutu organisasi yang harus dikendalikan untuk mencapai suatu nilai hubungan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan dalam menghasilkan produk/jasa bermutu. Komunikasi yang jelas dengan Penyedia Jasa agar selalu konsisten menerapkan sistem manajemen mutu. Kerjasama yang strategis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menjamin kehandalan proses kerja dengan hasil produk/jasa secara tepat waktu, biaya yang murah dan memenuhi standar spesifikasi yang di tetapkan.
Pemasok atau Penyedia Jasa merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan suatu organisasi. Pemasok merupakan bagian dari system manajemen mutu organisasi yang harus dikendalikan untuk mencapai suatu nilai hubungan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan dalam menghasilkan produk/jasa bermutu. Komunikasi yang jelas dengan Penyedia Jasa agar selalu konsisten menerapkan sistem manajemen mutu. Kerjasama yang strategis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menjamin kehandalan proses kerja dengan hasil produk/jasa secara tepat waktu, biaya yang murah dan memenuhi standar spesifikasi yang di tetapkan.
Para
Pimpinan Instansi harus memahami betul prinsip-prinsip manajemen mutu ini.
Kesuksesan penerapan 8 prinsip manajemen mutu tersebut akan menghasilkan
manfaat bagi peningkatan kinerja yang dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik (Good Governance) untuk mencapai kepuasan semua
pemangku kepentingan dalam organisasi pemerintahan.
(Sumber
ISO 9000:2000)
2.2 Faktor yang mempengaruhi manajemen mutu
1. Komitmen
manajemen
Juran dalam gaspersz (2002)
menyatakan bahwa: komitmen yang kuat dari manajemen puncak merupakan salah satu
factor menentukan keberhasilan dinamika perbaikan kualitas dari perusahaan.
Upaya kualitas melalui penerapan TQM tidak akan pernah berhasil tanpa
keterlibatan dari manajemen puncak. Demikian juga pendapat Faure dan Faure
(1999) bahwa: “ program perbaikan mutu (Quality imfroment Programe) dapat
diterapkan dengan berhasil, mutlak menuntut komitmen dari manajemen bila
program itu dikehendaki untuk berhasil.
2. keterlibatan
karyawan
Faure dan Faure (1999) menyatakan
bahwa: program perbaikan mutu adalah dengan meningkatkan keterlibatan semua
karyawan di dalam pekerjanya, dan memberikan karyawan satu kesempatan tentang
bagaimana pekerjaan mereka dapat dikerjakan secara lebih efektif.
2.3 Standarisasi Nasional Indonesia
Standarisasi
merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat
yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam
meningkatkan produktivitas dan menjamin mutu produk / jasa, sehingga dapat
meningkatkan daya saing, melindungi konsumen , tenaga kerja, dan masyarakat
baik keselamatan maupun kesehatan.
Standar nasional
Indonesia (SNI) adalah standar yang di tetapkan oleh instansi teknis setelah
mendapat persetujuan dari dewan standarisasi nasional.
RUANG
LINGKUP STANDAR NASIONAL INDONESIA
Ruang lingkup standarisasi mencakup semua kegiatan
standarisasi yang di lakukan oleh
Instansi teknis :
1.definisi,terminology,singkatan,symbol,dokumentasi,klasifikasi.
2.tatacara pelaksanaan ( code of practice )
3.spesifikasi teknis dan atau kerja produk atau jasa
4.cara pengukuran dan pengujian
5.jasa
6.persyaratan keselamatan dan kesehatan
7.pengertian dasar atau ketentuan dasar
8.cara pengemasan, penandaan , dan pemberian label
9.cara pembuatan, pengolahan, dan penggambaran
TUJUAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA
- Memberikan perlindungan kepada konsumen , tenaga kerja, dan masyrakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan
- Mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sector-sektor yang terkait.
- Meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan atau jasa yang memenuhi standar.
- Mewujudkan tercapainya persaingan
- Menunjang kelestarian lingkungan hidup.
PELAKSANAAN STANDARISASI
Melalui pelaksanaan
standarisasi tersebut dalam tiap-tiap bagian rumah sakit dan organisasi
pelayanan kesehatan lainnya di perlukan untuk meningkatkan mutu produk dan jasa
pelayanan guna memenuhi kebutuhan kepuasaan pelanggan internal dan eksternal.
ISO 9000
Standar yang populer dalam
system manajemen mutu adalah yang di kenal dengan ISO 9000 ( International
standars Organizations ), yang di berlakukan lebih kurang 70 negara.
MANFAAT ISO 9000
·
Adanya
pedoman/acuan dan upaya meningkatkan mutu
·
Pembagian
tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam proses mutu
·
Konsistensi
proses pelaksanaan , sehingga dapat di telusuri
·
Peningkatan
mutu terus-terusan dan pencegahan
·
Memenuhi
tuntutan pasar dan lembaga perizinan
·
Meningkatkan
kepercayaan pelanggan karena mutu di jamin
·
Meningkatkan
pertumbuhan dan citra organisasi
·
Menyamakan
pandang produsen dan konsumen tentang standar-standar
·
Dengan
adanya sertifikasi mutu, menghemat biaya dan waktu dalam perjanjian dengan
pihak kedua
·
Meningkatkan
daya saing
·
Mendorong
kerja sama dengan yang lain dalam peningkatan standar mutu
ISO
9000 dan total quality management
ü
Penetapan
dan ketaatan pada standar serta penekanan ada data dan dokumentasi, seperti
pada ISO 9000 pada dasarnya merupakan langkah awal TQM yang penting.
ü
Menjadi
dasar bagi peningkatan mutu berkelanjutan ( Continous Quality Improment ) yang
menitik beratkan pada mutu kepuasaan pelanggan sejak input-proses-output.
ü
Kalau
ISO 9000 mencakup mutu dari aspek teknis operasinalnya , maka total Quality
Management adalah mencakup keseluruhan system organisasi.
ü
Dalam
total Quality management , upaya peningkatan mutu di perlukan perubahan budaya
, melibatkan seluruh pegawai dari puncak manajemen sampai depan organisasi.
Penilaian
mutu ( quality assement )
Setelah organisasi menetapkan standar yang berlaku ,
perlu di lakukan penilaian ( assement ) baik oleh diri sendiri maupun pihak
luar.
Penilaian
oleh diri sendiri ( self assement )
Penilaian terhadap mutu diri sendiri ini di kenal
sebagai audit mutu internal. Tujuan penilaian ini , selain untuk menilai
efektivitas system mutu , juga memberi masukan kepada manajemen puncak dalam
peningkatan mutu terus-menerus ( continuous quality Improvement )
Penilaian
pihak luar
Penilaian oleh pihak luar bisa di lakukan oleh pihak
kedua yaitu pelanggan atau lembaga yang mewakili atau oleh pihak ketiga yang
netral dan independen.
SASARAN
DAN MANFAAT STANDARISAS
Standarisasi adalah syarat yang di perintahkan ( di
haruskan ) dalam konsep quality assurance ( menjaga mutu ) untuk :
Mendukung
atau menghasilkan penjagaan mutu dan meningkatkan penampilan,realibity, safety,
penggunaan komponen secara minimum.
Mengurangi
pembiayaan , untuk adanya perubahan peningkatan mutu, dengan meminilkan
penggunaan komponen dan penyederhaan .
Mendukung
dan menghasilkan produktivitas , serta peningkatan untuk desain proses
produksi.
Diseminasi
informasi , untuk transfer teknologi dan keterampilan , pemberitahuan kepada
pelanggan
Memberi
kontribusi social untuk menjamin keamananan pelanggan , pemcegahan dan
pengendalian polusi, keamanan dan keselamatan pegawai.
STANDARISASI
SPESIFIKASI
Terdiri dari :
- Spesifikasi khusus pelayanan dan tindakan medik, paramedic, atau penunjang medik.
- Bahan baku / material / regensia.
- Test dan inspeksi
- Standar engineering , peralatan medis , dan penunjang , seperti lab.
- Standar instalasi
Persiapan
Standarisasi
1. Pengorganisasian
Mnetapkan
dan membuat standar dalam program TQM/CQI adalah menjadi tugas dan tanggung
jawab panitia pengarah TQM/CQI yang dilaksanakan panitia standar di bawahnya,
dengan pengorganisasian salah satunya antara lain sebagaimana model struktur
organisasi.
Terminology
hirarki kepanitiaan diatas, menyesuaikan ketetapan yang berlaku di organisasi
untuk rumah sakit pemerintah sebagaimana surat keputusan Menteri Kesehatan atau
Menteri dalam Negari. Sesuai jenjangnya dapat disebutkan: Komite Sub Komite,
Tim-Sub Tim, Panitia-Sub Panitia, dan sebagainya.
1. Untuk
jabatan ketua panitia dianjurkan salah satu wakil direktur atau direktur
senior.
2. Anggota
panitia standarisasi pejabat structural dan fungsional dari para ahli yang
brkaitan.
3. Sekretaris
staf adminisrasi.
4. Tugas
panitia pengarah adalah mengadakan rencana promosi dan program standarisasi
untuk:
a. Reevaluasi
standar yang ada bila perlu.
b. Mengadakan
standar mutu produksi.
c. Mengadakan
standar evaluasi dan audit mutu.
EVALUASI
STANDARISASI
Evaluasi
standarisasi ke dalam:
·
Sistem promosi standard dan waktu proses
·
Mutu tingkatan standar
·
Penggunaan efektifitas standar
Evauasi kegiatan
promosi standarisasi
·
Evaluasi keadaan dari jmlah-jumlah standar
·
Evaluasi standar yang diperlukan pada
tempat kerja
·
Evaluasi keadaan pengertian dan
penggunaan standar
Evaluasi
tingkatan standar
1. Berapa
banyak jenis standar yang ada untuk produk akhir, komponen, bahan material,
bahan pendukung.
2. Bagaimana
evaluasi masing-masing standar dalam upaya persiapan dengan competitor.
Evaluasi efektifitas dari standar
Formula
efektifitas:
Efektifitas
= ( nilai kuantitatif + nilai kuantitatif) – (investasi standarisasi)
Dimana:
1. Nilai
kuantitatif: jumlah yang bisa di hemat karena standarisasi.
2. Nilai
kualitatif: jumlah yang bisa di hemat melalui peningkatan produktivitas,
pengurangan kegagalan, penguragan klaim, pengurangan keluhan, peningkatan mutu
service.
3. Investasi
standarisasi: biaya untuk membuat standar baru, biaya untuk membuang atau
perlengkapan yang aus, biaa revisi.
KOMUNIKASI,
INFORMASI, DAN EDUKASI STANDARISASI
Standarisasi ditegakkan oleh
pimpinan eksektif harus:
·
Mudah dimengerti dengan ilustrasi atau
gambar
·
Harus disesuaikan bila perlu
·
Standar mudah dipergunakan oleh petugas
·
Sesuai dengan lingkngan tempat kerja
STANDARISASI
DAN KLASIFIKASI PELAYANAN RUMAH SAKIT
Standarisasi
pelayanan kesehatan rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arti dan
strategi bagi rumah sakit dalam rangka pemerataan dan peningkatan pelayanan
rumah sakit secara keseluruhan sehingga Rumah Sakit benar-benar dimanfaatkan
secara berdaya guna dan berhasil guna.
Secara
khusus tujuan standarisasi Rumah Sakit:
1. Agar
supaya pembangunan Rumah Sakit dapat terarah dan terkendali dengan memperhatikan
kebutuhan pelanggan atau masyarakat yang dilayani.
2. Adanya
kesamaan standar ketenagaan, peralatan, bangunan, fisik kegiatan pelayanan
sebagainya.
3. Sebagai
pedoman petugas Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya.
4. Sebagai
dasar penilaian kinerja Rumah Sakit.
5. Sebagai
dasar akreditasi Rumah Sakit.
6. Untuk
memberikan perlindungan hokum bagi para petugas kesehatan maupun pelanggan
internal maupun eksternal.
Untuk
mengarahkan dan mengendalikan perkembangan Rumah Sakit diperlukan klasifikasi
dan subklasifikasi Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan medic, penunjang
medic dan perawatan, yang dikemukakan oleh Depkes RI. Sebagai berikut:
1. Pelayanan
medik umum
2. Pelayanan
medik spesialistik dan subspesialistik
a. Pelayanan
medic spesialistik 4 dasar
b. Pelayanan
6 medik spesialistik
c. Pelayanan
medik spesialistik lain
d. Pelayanan medik sub-spesialistik
3. Pelayanan
penunjang medic
a. Radiologi
b. Patologi
4. Pelayanan
perawatan
a. Pelayanan
perawatan umum dasar
b. Pelayanan
perawatan spesialistik
c. Pelayanan
perawatan subspesialistik
STANDAR
PELAYANAN RUMAH SAKIT
Standar
pelayanan Rumah Sakit, berisi criteria-kriteria penting mengenai jenis disiplin
pelayanan yang berkaitan terutama dengan struktur dan proses pelayanan rumah
sakit. Criteria ini harus dimiliki oleh semua rumah sakit apabila criteria
tersebut dapat dipenuhi oleh suatu rumah sakit, maka mutu pelayanan rumah sakit
tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam
standar pelayanan rumah sakit di Indonesia, seperti yang tercantum dalam surat
keputusan nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 disebutkan beberapa criteria dari
berbagai jenis disiplin pelayanan seperti:
1. Administrasi
dan manajemen
2. Pelayanan
medis
3. Pelayanan
gawat darurat
4. Kamar
operasi
5. Pelayanan
intensif
6. Pelayanan
perinatal risiko tinggi
7. Pelayanan
keperawatan
8. Pelayanan
anestesi
9. Pelayanan
radiologi
10. Pelayanan
farmasi
11. Pelayanan
laboratorium
12. Pelayanan
rehabilitasi medis
13. Pelayanan
medis
14. Rekam
medis
15. Pengendalian
infeksi di rumah sakit
16. Pelayanan
sterilisasi sentral
17. Keselamatan,
kebakaran, dan kewaspadaan bencana
18. Pemeliharaan
sarana
19. Pelayanan
lain
20. Perpustakaan
Standar
administrasi dan manajemen
Standar
1. Falsafah dan tujuan
Pimpinan
bertanggung jawab bahwa hak pasien dilindungi dan kebutuhannya Dipenuhi.
Standar
2.Administrasi dan Manajemen
Adanya
ketetapan bdan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum untuk mencapai
misi dan tujuan.
Standar
3 Staf dan pimpinan
Adanya
adnya pelimpahan ke kewenangan dari pemilik rumah sakit kepada pimpinan untuk mengelola rumah sakit dengan baik
Standar
4.fasilitas dan peralatan
Pemilik
pimpinan dan manejemen bertanggung jawab mengenai sarana dan peralatan sehingga
dapat mencapai tujuan rumah sakit sesuai dengan fungsi dan falsafah.
Standar
5. Kebijakan dan prosedur
Adanya
kebijakan dan prosedur tertulis untuk
membina dan meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit termasuk melindungi
dan memenuhi kebutuhan pasien.
Standar
6.Pengembangan staf dan program
pendidikan
Pimpinan
bertangung jawab mengenai
pendidikan
berkelanjutan,orientasi dan program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan
pelayanan.
2.Standar
pelayanan medis
Standar 1.
Falsafah dan tujuan
Standar
2.Administerasi dan pengeloaan
Standar
3.Staf dan pimpinan
Standar
4. Fasilitas dan peralatan
Standar
5.Kebijakan dan prosedur
Standar
6. Pengembangan staf dan program pendidikan
Standar
7.Evaluasi dan pengendalian mutu
3.Standar
pelayanan gawat darurat
Standar
1. Falsafah dan tujuan
Standar
2. Administrasi dan pengelolaan
Standar
3. Staf dan pimoinan
Standar
4.Falsilitas dan peralatan
Standar
5.Kebijakan dan prosedur
Standar
6. Pengemabangan staf dan program pendidikan.
4.
STANDAR KAMAR OPERASI
Standar
1. Falsafah dan tujuan
kriteria:
1. Falsafah
dan ujuan elayanan harus konsisten dengan falsafah dan tujuan rumah sakit.
2. Tindakan
pembedahan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghilangkan efek emosional dan
member rasa aman pada pasiaen.
3. Kemampuan
pelayanan kamar operasi harus sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan
masyarakat.
Standar
2. Administrasi dan pengelolaan
kriteria:
1. Cakupan
pelayanan ditentukan berdasarkan fungsi, ,lokasi dan kemampuan rumah sakit.
2. Bagan
organisasi harus dapat mencerminkan hubungan kerja sama dan integrasi dengan
unit kerja lain.
3. Harus
ada kepala yang ditetapkan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan kamar
operasi.
Standar
3. Staf dan pimpinan
kriteria:
1. Jenis
dan jumlah tenaga harus disediakan berdasarkan atas fungsi, kemampuan utilisasi
dan cakupan pelayanan dari rumah sakit.
2. Kamar
operasi rumah sakit pendidikan harus diatur untuk mendukung kegiatan pendidikan
riset, dan evaluasi pelayanan pembedahan.
3. Harus
disediakan tenaga pendukung lain dalam bidang tata usaha dan pemeliharaan
peralatan.
Standar
4. Fasilitas dan peralatan
1. Rancang
bangun kamar operasi harus sedemikian rupa
Standar
5. Kebijakan dan prosedur
Kriteria:
1. Kebijakan
dan prosedur harus ditelaah secara teratur oleh panitia kamar operasi dan
notulen telaah tersebut harus didokumentasikan.
2. Harus
ada program dan prosedur pemeliharaan peralatan yang didokumentasikan.
3. Harus ada cara pengendalian logistic yang
efektif.
Standar
6. Pengembangan staf dan program pendidikan
Kriteria:
1. Di
semua rumah sakit yang dipergunakan untuk pendidikan perawat, harus tersedia
fasilitas penunjang untuk mendukung pendidikan formal dan pelatihan kerja.
2. Harus
ada program orientasi bagi petugas yang akan ditugaskan di kamar operasi.
3. Harus
ada program pelatihan kerja berkelanjutan.
Standar
7. Evaluasi dan pengendalian mutu
kriteria:
1. Pengelola
kamar operasi bertanggung jawab untk melakukan evaluasi pelayanan pembedahan.
5.Standar pelayanan Intensip
Standar
1 Falsafah dan tujuan
Pelayanan intensif disediakan dan diberikan kepada
pasien yang dalam keadaan sakit berat dan perlu dirawat di ruang khusus,
memerlukan pemantauan ketat dan terus-menerus serta tindakan segera. Pelayanan
intensif ini bertujuan menurunkan angka kematian dan kesakitan.
Unit
pelayanan intensif adalah ruang perawatan terpisah di salam rumah sakit yang
khusus dikelola untuk merawat pasien
sakit berat dan kritis dengan melibatkan tenaga terlatih khusus dan di dukung
dengan peralatan khusus.
Kriteria
Pelayanan
intensif adalah tingkat pelayanan medis dan keperawatan yang tidak terdapat di
ruang rawat biasa.
1.Cakupan
Pelayanan intensif sesuai dengan kebutuhan terdiri atas pelayanan intensif
serba guna. Untuk
perawatan penderita sakit berat dengan beraneka ragam penyebab, Pelayanan
intensif serba guna ini dapat dibagi
menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
- a.Pelayanan intensif Akut : untuk rumah sakit kecil yg mempunyai fasilitas dan tenaga terbatas.
- ICU (Intensive Care Unit) melakukan perawatan yang lebih lengkap dan dilakukan oleh tenga ahli yang bekerja penuh.
- ICCU (Intensive Cardiac Care Unit)
- ICU anak
- Pelayanan intensive pasca bedah jantung
- Unit Dialisa Ginjal
- UniT lUKa Bakar
- pelayanan Intensif Steril untuk transplatasi
- Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi.
Standar
2.Administrasi dan pengelolaan
Pengorganisasian
pelayanan intensif disesuaikan dengan
kebutuhan pasien dan diintegrasikan dengan pelyanan medis lainnya.
1.kedudukan
unit pelayanan intensif harus ditetapkan dengan jelas dalam struktur organisasi
rumah sakit dengan ditetapkan hubungan kerjanya dengan unit lain atau dengan
rumah sakit lainnya.
2.
Setiap unit pelayanan intensif harus membuat badan organisasi dan uraian kerja
secara tertulis bagi semua tenaga yang bekerja.
3.
Unit pelayanan intensif harus
dikepalai oleh tenaga medis spesialis di bidang pelayanan medis.
4.Kepla
unit pelyanan intensif bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan yang memuat sekurang-kurangya
Standar
3. Staf dam pimpinan
Unit
pelayanan intensif dipimpin oleh dokter spesialis yang berwenang dan dibantu
tenaga staf yang terlatih.
Kriteria
1.Adanya
uraian tugas secara tertulis untuk
setiap jabatan dengan rincian
a.kualifikasi
untuk jabatan tersebut
b.garis
komando
c.fungsi
dan tanggung jawab
2.
Perlu adanya daftar penilaian kemampuan
staff yang juga dapat merupakan umpan
balik bagi staff
3.
Semua tenaga paramedic perwatan yang ditugaskan bekerja dipelayanan intensif
harus telah lulus pendidikan/pelatihan yang disyaratkan.
Standar
4 Fasilitas dan peralatan
Rancang
bangunan dan peralatan di pelayanan intensif harus dapat mendukung pelayanan
secara efektif dan aman
1.Pemilihan peralatan mengutamakan
fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pasien
2.Semua
peralatan hendkanya berfungsi baik siap pakai dan tersedia terus-menerus
- a.Perlu persiapan secara tertulis untuk memelihara alat termasuk pembersihan, pencegahan kontaminasi dan pengujian berkala.
- Keamanan peralatan yang menggunakan tenaga listrik perlu dijaga (letak sikring dan lain-lain)
- c.Nasihat pakar dalam pemeliharaan alat-alat biomedis dan instalasi listrik perlu dimintakan. Dokumentasi pengujian secara teratur perlu dilaporkan.
Standar
5 Kebijakan dan Prosedur
Perlu
dibuat kebijakan dan prosedur tertulis sebagai bagian dari kebijakan prosedur
rumah sakit.
Kriteria
1. Kebijakan
dan prosedur tersebut dibuat untuk menjadi petunjuk bagi staff dalam
menjalankan pelayanan intensif dan memuat
o
fungsi dan kewenangan kepala unit
o
indikasi rawat dan pemulangan pasien
o
penggunaaan dan penempatan peralatan
o
prosedur
standar pelayanan intensif
o
prosedur pencegahan infeksi nosokomial.
Standar
6 pengembangan staf dan program
pendidikan
Partisipasi
staff unit pelayanan intensif dalam
program pengembangan dan pendidikan merupakan kegiatan esensial.
Program
pelatihan harus diselenggarakan bagi semua staf agar dapat meningkatkan dan
menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuN dalam menerpakan kemampuan
prosedur dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru
1.harus
ada program orientasi bagi staf baru
2.pertemuan
berkala mingguan harus mendukung tujuan pendidikan
3.unit
pelayanan intensif harus mendukung program penelitian medis perawatan
2.4
Akreditasi rumah sakit
Ø Akreditasi : merupakan
pengakuan resmi yang biasnya di berikan oleh pemerintah terhadap lembaga
serifikasi yang memenuhi standar EN – 45012, yaitu persyaratan internasional
bagi sebuah lembaga sertifikasi .
Ø Sertifikasi : merupakan
pengakuan resmi terhadap keberhasilan penerapan sistem mutu di perusahaan
berdasarkan pada standar sistem mutu (misal ISO 9000). Lembaga sertifikasi
dapat merupakan lembaga pemerintah maupun non penerintah.
Akreditasi rumah sakit
1.Memberikan
standar – satandar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatah dan
pelayanan lain yang berhubungan.
2.Untuk
menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari
profesi kesehatan , rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain yang berhubungan
secara sukarela.
Meningkatkan
mutu tinggi dari palayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan
pasien manfaat yang optimal / kedokteran telah menawarkan.
a.Untuk menggunakan prinsip dasar
dari rencana keselamatan dan pemeliharaan fisik dan organisasi dan administrasi
fungsi dari peleyanan yang efisie pasien.
b.Untuk menjaga peleyan esensial
dalam fasilitas – fasilitas melalui usaha – usah koordinasi dari staf yang
terorganisir dan badan – badan pemerintah dari fasilitas – fasilitas.
b.Untuk
menghubungkan program – program pendidikan dan riset dan menerbitakan hasil
dari itu, yang akan lebih lanjut maksud lain dari organisasi, dan untuk
menerima bantuan, pemberian dan warisan dan perlengkapan – perlengkapan, dan
mendukung organisasi.
Untuk memberikan
tanggung jawab dan menghubungkan kegiatan – kegiatan lain menyesuaikan dengan operasional dari
penyusunan standar, survei dari akreditasi.
Standar pada
umumnya mempunyai ciri tertentu:
·
Berhubungan dengan mutu pemeliharaan
atau peleyanan yang di sedia
·
Berhubungan dengan optimalisasi sumber
daya yang ada.
·
Kepatuhannya dapat di ukur Akreditasi
·
Bersifat sukarela dari organisasi
kesehatan
·
Leih dari persyaratan yang ada pada
lisensi
·
Tujuan untuk mengarahkan organisasi
menuju optimasi penampilan
daripada hanya sekadar
pencapaian minimum
·
Mencapai secara maksimal standar
maksimal
Akreditasi berdasarkan pada standar yang
ada di man suatu penampilan di ukur standar di kembangkan oleh badan akreditasi
yang berpartisipasi atau yang berkaitan. Standar – standar baru dan revisi
standar merupakan proses yang terjadi terus menerus. Semuanya memerlukan
inovasi teknik, perkembangan pengetahuan, perubahan peraturan pemerintah, atau
pertanggng jawaban terhadap pelanggan di perlukan untuk revisi dan
mengembangkan standar. Survei terhadap fasilitas kesehatan di perlukan pada
jangka waktu tertentu oleh badan akreditasi untuk menetapkan apakah organisasi peleyanan
kesehtan tersebut dapat di akreditasi atau tidak.
Survei akreditasi menyampaikan sasaran
untuk evaluasi yang tidak identik dengan kekuatan dan kelemahan yang di
perlukan untuk peningkatan manajemen dan pirantinya, untung pengajaran dan
pelatihan, untuk menjamin danya tindakan – tindakan perbaikan dan
mendeonstrasikan keinginan – keinginan fasilitas yang di perlukan dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu. Licensing adalah aktivitas
pemerinta menyatakan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar minimum
untuk kesehatan dan keamanan. Akreditasi rumah sakit berkaitan dengan penilaian
kepatuhan terhadap standar – standar yang mencakup seluruh fungsi dan kegiatan
rumah sakit. Sumbar daya atau sarana prasarana, manajemen, pelayanan medik,
perwatan, fungsi menunjan umum, diagnostik, rekam medis hak pasien dan
sebagainya. Dengan akreditasi di harapkan hasil pelayanan kesehatan (output)
yang bermutu.
Penyelenggaraan Akreditasi Rumah
Sakit
1.Peraturan
Mentri Kesehatan RI, No. 159/MENKES/PER/II/1988 tentang rumah sakit disebutkan
bahwa:
Akreditasi rumah
sakit adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang di
tentukan. Standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis telah di
tetapkan berdasar surat Keputusan Mentri Kesehatan
RI.,No.436/MENKES/SK/VI/1993. Standar yang di gunakan
untuk akraditasi mengacu pada standar dalam surat Keputusan Mentri tersebut dan
pertimbangan lain yang di tetapkan.
2.Menurut Keputusan Dirjen Yan. Medik
Depkes RI, No.HK.00.06.3.5.00788 TENTANG
Komisi ganungan Akreditasi Rumah Sakit, ditentukan bahwa: “yang
dimaksudkan dengan akreditasi rumah
sakit adalah suatu pengakuan dari
pemerintah yang diberikan kjepada rumah sakit yang telah memenuhi standar Yng
ditetapkan.”
Sedang
yang berwenang melakukan akreditasi Rumah Sakit, baiuk milik Pemerintah pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN maupun swasta adalah “ komisi Gabungan Akreditasi Rumah
Sakit, suatu tim yang bersifat non struktural yang dibentuk berdasar Keputusan
Direkrtur Jendral Pelayan medik Depkes
RI. Seperti tersebut di atas, yang
anggotanya terdiri dari unsur-unsur
a.PERSI
b.
Organisasi profesi di nbidang kesehatan
c.
Ahli perumah sakitan
d.Departemen
Kesehatan
e.Instansi/unit
terkait.
Akreditasi
Rumah Sakit dilakukan sekurang-kurangnya
setiap 3 tahun sekali ditetapkan oleh menteri kesehatan.
2.Akreditasi
Rumah Sakit mencakup penilaian terhadap
a.
Fisik bangunan
b.
Pelayanan kesehatan
c.
Perlengkapan
d.Obat-obatan
e.
Ketenagaan
f.
Administrasi
3.
Mengacu pada surat keputusan menteri
kesehatan RI, No,436/MENKES/SK/IV/1993. Memgingat kemampuan Rumah Sakit,
penerapan standar-standar tersebut dapat secara
bertahaop, namun minimal sudah harus dapat memenuhi standar 5(lima)
kegiatan pelayanan pokok, yaitu:
a.
Administrasi dan manajemen
b.Pelayanan
gawat darurat
c.
pelayanan medis
d.Pelayanan
keperawatan
e.
Rekam medis
Kegiatan
pelayanan standar yang lainnya adalah:
1.Kamar operasi
2.Pelayanan
radiologi
3.Pelayanan perinatal risiko tinggi
4.Pelayanan laboratoriuum
5.Pengendalian infekwsi di rumah
sakit
6.Pelayanan sterilisasi
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Standarisasi
merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat
yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan
produktivitas dan menjamin mutu produk / jasa, sehingga dapat meningkatkan daya
saing, melindungi konsumen , tenaga kerja, dan masyarakat baik keselamatan
maupun kesehatan.
Standar nasional
Indonesia (SNI) adalah standar yang di tetapkan oleh instansi teknis setelah
mendapat persetujuan dari dewan standarisasi nasional.
STANDARISASI
DAN KLASIFIKASI PELAYANAN RUMAH SAKIT
Standarisasi
pelayanan kesehatan rumah sakit dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arti dan
strategi bagi rumah sakit dalam rangka pemerataan dan peningkatan pelayanan
rumah sakit secara keseluruhan sehingga Rumah Sakit benar-benar dimanfaatkan
secara berdaya guna dan berhasil guna.
STANDAR
PELAYANAN RUMAH SAKIT
Standar
pelayanan Rumah Sakit, berisi criteria-kriteria penting mengenai jenis disiplin
pelayanan yang berkaitan terutama dengan struktur dan proses pelayanan rumah
sakit. Criteria ini harus dimiliki oleh semua rumah sakit apabila criteria
tersebut dapat dipenuhi oleh suatu rumah sakit, maka mutu pelayanan rumah sakit
tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
3.2.Saran
Di harapkan agar pembaca dapat
mengambil kesimpulan dari makalah yang telah kami buat . sehingga dapat
memahami mengenai prinsip dan pendekatan serta standarisasi manajamen mutu .
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar