Sabtu, 06 Oktober 2012

Pengantar AMDAL


MAKALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
 



            



Disusun Oleh               : 1. Erwin Riski Sambo Langi
2. Fifin Arfiani
3. Maya Sari
4. Novalia Eka Sari
5. Rizka Purnama
6. Rusdianti
Kelas                                : PSKM 5 Internasional 1 (Satu)
Dosen pembimbing         : Ir. Mardiati, MT
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
2012


KATA PENGANTAR
           
            Puji syukur kami panjatkan atas kehadiran ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia_Nya jualah, kami dapat menyelesaikan makalah tentang Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL).
             Makalah ini dibuat berdasarkan hasil pencarian yang telah kami dapatkan. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing dan untuk menambah pengetahuan kami tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
            Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca yang sangat bermanfaat diperlukan demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Kami juga mengharapkan  semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua  khususnya kami sebagai penulis dan diharapkan ALLAH SWT akan membalas segala kebaikan kita. Amin yaa Robal Alamin.

Palembang,   Oktober 2012

Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................          i
DAFTAR ISI.............................................................................          ii
BAB I  PENDAHULUAN........................................................          1
1.1 Latar Belakang .....................................................................          1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................          2
1.3 Tujuan....................................................................................          2

BAB II  PEMBAHASAN.........................................................          3
2.1. Definisi AMDAL ................................................................          3
2.2 Tujuan dan sasaran AMDAL................................................          4
2.3 Ruang Lingkup Studi AMDAL............................................          7
2.4. Prosedur AMDAL........................................................................          10
2.5 Sistem Evaluasi AMDAL.....................................................          12
2.6 Metode AMDAL..................................................................          14

BAB III PENUTUP...................................................................          18
3.1 Kesimpulan ...........................................................................          18
3.2 Saran .....................................................................................          19
Daftar Pustaka

 
Bab 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang makin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam merupakan latar belakang munculnya AMDAL. AMDAL untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya UU mengenai lingkungan hidup yang disebut _ational Environmental Policy Act (_EPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
Banyak pihak merasakan AMDAL adalah alat yang ampuh untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia sehingga akhirnya AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju yang kemudian disusul oleh negara berkembang. Dengan mangacu pada ‘_EPA’ maka untuk pertama kalinya pada tahun 1982 Indonesia mencetuskan UULH No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok 1982. UULH No.4 tahun 1982 merupakan langkah awal Indonesia untuk menjadikan pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam pasal 16 UULH dinyatakan, setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk menindak lanjuti operasional UULH, maka dikeluarkan PP No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Dalam PP No. 29 Tahun 1986, AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja tujuan dan sasaran AMDAL?
2.      Apa saja ruang lingkup studi AMDAL?
3.      Apa saja Prosedur AMDAL?
4.      Bagaimana sistem evaluasi dan pengambilan keputusan AMDAL?
5.      Bagaimana metode AMDAL?
1.3  Tujuan
1.      Mengetahui tujuan dan sasaran AMDAL.
2.      Mengetahui Ruang lingkup studi AMDAL.
3.      Mengetahui prosedur AMDAL.
4.      Mengetahui sistem evaluasi dan pengambilan keputusan AMDAL.
5.      Mengetahui metode AMDAL.

6.       
Bab II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi AMDAL
Perubahan konsep pengaturan hukum sektoral ke dalam konsep hukum pengelolaan yang bersifat ekologis dan bersifat komprehensif dengan menekankan perhatian pada daya dukung lingkungan (sustainable development) membawa perkembangan baru dalam sistem hukum lingkungan Indonesia. Konsep hukum dalam arti ini memerlukan daya prediksi searah alamiah (scientific prediction), sehingga disatu pihak mampu memberikan prakiraan dan peringatan dini atas kemungkinan timbulnya risiko, atau bahaya dan di lain pihak dapat berperan sebagai sarana pembangunan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang bersifat negatif. Konsep hukum baru ini didasarkan pada keampuhan “alat prediksi” yang lazim disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (an environmental impact assessment).
Secara garis besar definisi umum ini dapat diterjemah sebagai berikut: “AMDAL” adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukan untuk mengedentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, (Pasal 1 butir 1 AMDAL -86). Dengan analisis mengenai dampak lingkungan, selanjutnya disebut AMDAL-93, maka ketentuan ini ada dalam pasal 1 ayat (1) AMDAL -93.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
2.2 Tujuan dan sasaran AMDAL   
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
a.          Karena undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
b.         AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.

Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.         Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2.         Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar.
3.         AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.
Kegunaan AMDAL.
1.             Bagi Pemerintah
a.       Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b.      Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek - proyek lain.
c.       Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d.      Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
2.             Bagi pemilik modal
a.       Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b.      Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c.       Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d.      Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3.             Bagi pemilik proyek.
a.       Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b.      Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c.       Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d.      Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4.             Bagi masyarakat.
a.       Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b.      Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c.       Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d.      Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5.             Bagi peneliti dan ilmuan.
a.       Kegunaan didalam penelitian.
b.      Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c.       Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
Kegunaan AMDAL bagi Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
2.3  Ruang Lingkup Studi AMDAL
Ruang lingkup studi AMDAL adalah lingkungan yang di dalamnya terdapat tiga komponen lingkungan yaitu abiotik, biotik dan budaya (culture). Berlandaskan hal tersebut maka dalam AMDAL dikaji aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Namun, dalam melaksanakan pengamatan berbagai parameter lingkungan pertama harus ditentukan area studi sebagai batasan studi agar lingkungan yang menjadi pusat perhatian adalah lingkungan yang benar-benar terkena dampak dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan. Penentuan area studi biasanya ditetapkan berdasarkan empat pendekatan yaitu teknis, proyek, ekologi dan administrasi. Yang dimaksud dengan pendekatan proyek dalam penentuan area studi yaitu tempat proyek atau area pembangunan. Pendekatan ekologis pada umumnya ditentukan atas dasar fisiografi seperti bentuk lahan atau berdasarkan ekosistem alami yang ada. Sementara itu penentuan area studi berdasarkan pendekatan administrasi adalah berdasarkan parameter sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat. Kemudian penentuan area studi atas dasar teknis biasanya ditentukan berdasarkan ketersediaan sumberdaya tenaga, biaya dan waktu.
Selain pendekatan dalam  studi dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDAL Terpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan). Adapun penjelasan untuk masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut:
a)      Analisis mengenai dampak lingkungan hidup proyek tunggal adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan tunggal atau satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
b)      Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan dimaksud. Kriteria usaha dan/atau kegiatan terpadu meliputi :
-            berbagai usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksinya
-            usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
c)      Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan kawasan adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan. Kriteria usaha dan/atau kegiatan di zona pengembangan wilayah/kawasan meliputi:
-            berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan yang lainnya
-            berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu
-            kesatuan zona rencana pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan
-            -usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem.
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDAL yang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis AMDAL yang pertama hampir sama dengan penjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 kata dampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Dalam PP 51 tahun 1993 AMDAL Regional dijelaskan sebagai hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.



2.4 Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman
  3. Proses pelingkupan (sopping)
  4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.5 Sistem Evaluasi AMDAL
Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan proses evaluasinya.
Proses ini  bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi pendugaan dampak suatu proyek akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
Dengan mengevaluasi laporan AMDAL yang telah diterima, pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
  1. Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
  2. Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan,
  3. Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
Proses dasar sistem evaluasi dapat dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut :
         Tahap Pertama
            Tahap pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek menyampaikan usulan proyek dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.
         Tahap Kedua
            Apabila instansi yang bertanggung jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan PIL, menganggap perlu melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat dibangun setelah mendapatkan pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau semacam surat tidak keberatan proyek dibangun kalau dilihat dari sudut lingkungan.
         Tahap Ketiga
            Tahap ketiga merupakan tahap evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah dilakukan oleh komisi atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau instansi lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini juga melibatkan instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan dengan proyek tersebut. (penetapannya berdasarkan peraturan atau pedoman), narasumber perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut dan masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi dari berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat  dan saran–saran dikumpulkan  dan disusun untuk menyempurnakan laporan AMDAL.
         Tahap Keempat
            Tahap keempat merupakan tahap penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat dan saran yang diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang menghendaki disusunnya review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan lingkungannya. Pada tahap ini juga disusun RKL dan RPL.
         Tahap Kelima
            Tahap kelima merupakan tahap terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut diambil dan diikuti oleh proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut apabila usulan proyek diterima. Laporan AMDAL akhir dan/atau hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada pihak – pihak yang ikut mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh peraturan dan akan merupakan dokumen terpenting.


2.6 Metode AMDAL
Banyak metode AMDAL yang diperkenalkan oleh beberapa ahli, tetapi dari sekian banyak metode tersebut beberapa metode tampak lebih meonjol dan lebih sering digunakan. Penggunaan dari suatu metode biasanya juga mengalami penyesuaian oleh tim yang menggunakan didasarkan pada proyek dan penilaian dari tim.

Metode Leopold
Metode leopold ini juga dikenal sebagai matriks Leopold atau Matriks interaksi dari leopold. Metrik yang diperkenalkan adalah metrik dari (100) seratus macam aktivitas dari suatu proyek dengan 88 (delapan puluh delapan) komponen lingkungan. Identifikasi dampak lingkungan dari proyek ditulis dalam interaksi antara aktivitas dan komponen lingkungan.
Seratus jenis aktivitas proyek tersebut merupakan penjabaran dari 11 kelompok kegiatan proyek, yang terdiri atas :
(a). Modifiksi areal (13 aktivitas)
(b). Perubahan lahan dan pembuatan lingkungan fisik (10 aktivitas)
(c). Ekstraksi sumberdaya (7 aktivitas)
(d). Pemprosesan (15 aktivitas)
(e). Perubahan lahan (6 aktivitas)
(f). Pembaharuan sumberdaya (5 aktivitas)
(g). Perubahan lalulintas (11 aktivitas)
(h). Penempatan dan pengolahan limbah (14 aktivitas)
(i). Pengolahan bahan kimia (5 aktivitas)
(j). Kecelakaan (3 aktivitas)
(k). Lain-lain.

Sedang 88 jenis komponen lingkungan yang terdapat dalam matrik merupakan penjabaran dari 5 kelompok komponen lingkungan sebagai berikut :
(a). Fisik dan Kimia
− Bumi (6 parameter)
− Air (7 parameter)
− Atmosfir (3 parameter)
− Proses alamiah (9 parameter)
(b). Keadaan biologi
− Flora (9 parameter)
− Fauna (9 parameter)
(c). Sosial-budaya
− Tata guna tanah (9 parameter)
− Rekreasi (7 parameter)
− Estetika dan minat masyarakat (10 parameter)
− Status budaya (4 parameter)
− Fasilitas dan aktivitas buatan manusia (6 parameter)
(d). Interaksi ekologi (7 parameter)
(e). Lain-lain komponen.

Langkah pertama setelah matriks dibuat adalah menentukan dampak dari tiap aktivitas proyek pada komponen lingkungan. Apabila diduga akan terjadi dampak pada suatu komponen lingkungan dari suatu aktivitas maka kotak pertemuan pada matriks dari keduanya diberi tanda diagonal.
Langkah kedua adalah dari tiap kotak yag diagonal ditetapkan besar (magnitude) dan tingkat kepentingan (importance) dampaknya. Bersama dari dampak yang diduga dinyatakan dalam nilai angka atau skala dari satu sampai sepuluh serta diberikan catatan uraian atau kriteria yang jelas dari nilai tersebut. Nilai satu merupakan besaran terkecil sedang sepuluh merupakan terbesar. Penyusunan skala sebaiknya didasarkan pada evaluasi nilai yang objektif. Dampak yang positif diberi tanda ‘+’, yang negatif diberi tanda ‘-‘. Metode leopold yang asli tidak memasukkan dampak positif.
Langkah III Untuk besaran kepentingan dampak diberikan nilai satu sampai dengan sepuluh. Nilai kepentingan ini ditinjau dari kepentingan proyek, sektoral lokat, regional dan nasional. Penyusunan atau penetapan arti dari skala dilakukan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dari tim interdisipiin yang melakukan analisis tersebut.
Metode matrik interaksi Leopold dapat digambarkan dalam suatu Tabel 2 matrik sebagai berikut.

Yang menarik dari Metode matrik Leopold ialah metode tersebut telah dipergunakan oleh banyak tim dengan modifikasi yaitu dilakukan perubahan pada jumlah aktivitas proyek dan komponen lingkungan. Komponen dan aktivitas proyek diubah menjadi lebih banyak jumlahnya atau dapat pula menjadi lebih sedikit jumlahnya. Demikian pula untuk komponen lingkungan yang seharusnya 88 komponen dapat dikurangi atau ditambah sesuai dengan proyek yang bersangkutan.
Metode ini dapat dipergunakan dalam penyaringan untuk identifikasi dampak lingkungan dan dapat memberikan gambaran dampak secara keseluruhan atas dasar dampak yang timbul pada setiap komponen lingkungan; dari tabel matrik interaksi Leopold dapat diketahui komponen apa saja yang banyak terkena dampak. Demikian juga dapat diketahui aktivitas apa saja yang banyak menimbulkan dampak. Matrik ini dapat di pergunakan untuk melihat besar dan banyaknya dampak positif dan negatif dan suatu proyek. Disamping itu juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi lingkungan pada berbagai tingkat pembangunan proyek. Misalnya sewaktu rencana pembangunan proyek (Pra Kontruksi) sewaktu proyek sedang dibangun (Konstruksi) dan sewaktu proyek beroperasi (Pasca Konstruksi).
Metode ini telah digunakan untuk berbagai macam proyek seperti pada proyek-proyek pembuatan jalan, pertambangan, pembangunan sumberdaya air, jalan kereta api dan sebagainya. Kesemua proyek-proyek tersebut berada dalam daerah yang relative masih alami.

 


Bab III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
1.        Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
2.        Ruang lingkup studi AMDAL adalah lingkungan yang di dalamnya terdapat tiga komponen lingkungan yaitu abiotik, biotik dan budaya (culture).
3.        Prosedur AMDAL terdiri dari : Proses penapisan (screening) wajib AMDAL, proses pengumuman, proses pelingkupan (sopping), penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, persetujuan kelayakan lingkungan.
4.        Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan proses evaluasinya. pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
a.    Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
b.    Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan, Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
5.        Metode leopold ini juga dikenal sebagai matriks Leopold atau Matriks interaksi dari leopold. Dampak lingkungan dari proyek diidentifikasi dengan membuat interaksi antara aktivitas dan komponen lingkungan. Besaran dampak dan pentingnya dampak ditentukan besarnya dengan langkah – langkah sbb :
Langkah I :
Langkah pertama, membuat matrik dengan menentukan dampak dari tiap aktivitas  terhadap komponen lingkungan. Apabila diduga akan terjadi dampak pada suatu komponen lingkungan akibat dari suatu aktivitas, maka kotak pertemuan pada tabel matrik,diberi tanda diagonal.
Langkah II :
Langkah kedua, pada setiap kotak yang ada diagonalnya akan ditetapkan besaran dan tikgkat kepentingan dampaknya. Besaran dan kepentingan dampak dinyatakan dalam nilai 1- 10. Untuk dampak positif deberi tanda ‘+’, dan dampak negatif diberi tanda ‘-‘.
3.2         Saran
Dari pembahasan tentang AMDAL di atas, maka begitu pentingnya AMDAL bagi pelestarian alam sehingga pembangunan dapat berkelanjutan. Oleh karena itu, penerapan AMDAL harus ditingkatkan dan harus pula diadakan upaya pengawasan AMDAL tersebut sehingga program AMDAL dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, pada tahap identifikasi seharusnya dilakukan dengan sangat cermat dan terbuka sehingga tidak terjadi miss action pada saat pembuatan keputusan untuk pencegahan bahkan pengendaliannya. Dan diharapkan setiap usaha haruslah berwawasan lingkungan yaitu pembangunan yang memelihara serta melestarikan lingkungan sehingga terciptanya pembangunan yang berkelanjutan – pembangunan dapat didukung oleh lingkungan-.



DAFTAR  PUSTAKA

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 Tentang : Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Fandeli, Chafid. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Yogyakarta: Liberty Offset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar