MAKALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Disusun Oleh : 1. Erwin Riski Sambo Langi
2. Fifin Arfiani
3. Maya Sari
4. Novalia Eka Sari
5. Rizka Purnama
6. Rusdianti
Kelas : PSKM 5 Internasional
1 (Satu)
Dosen pembimbing : Ir. Mardiati, MT
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas kehadiran ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia_Nya jualah, kami dapat
menyelesaikan makalah tentang
Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL).
Makalah ini dibuat berdasarkan hasil pencarian
yang telah kami dapatkan. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing yang telah memberikan bimbingan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini.
Adapun maksud dari
penulisan makalah ini adalah sebagai tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing
dan untuk menambah pengetahuan kami tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam penulisan
makalah ini kami menyadari bahwa banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran
yang sifatnya membangun dari pembaca yang sangat bermanfaat diperlukan demi
kesempurnaan makalah selanjutnya. Kami juga mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua khususnya kami sebagai penulis dan
diharapkan ALLAH SWT akan membalas segala kebaikan kita. Amin yaa Robal Alamin.
Palembang, Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................ 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................. 2
1.3 Tujuan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................... 3
2.1. Definisi AMDAL ................................................................ 3
2.2 Tujuan dan sasaran AMDAL................................................ 4
2.3 Ruang Lingkup Studi AMDAL............................................ 7
2.4. Prosedur AMDAL........................................................................ 10
2.5 Sistem Evaluasi AMDAL..................................................... 12
2.6 Metode AMDAL.................................................................. 14
BAB III PENUTUP................................................................... 18
3.1 Kesimpulan ........................................................................... 18
3.2 Saran ..................................................................................... 19
Daftar
Pustaka
Bab
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang makin meningkat, antara lain
tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transpor,
rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika
alam merupakan latar belakang munculnya AMDAL. AMDAL untuk pertama kalinya
lahir dengan dicetuskannya UU mengenai lingkungan hidup yang disebut _ational
Environmental Policy Act (_EPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam
undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah
federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
diharuskan disertai laporan environmental Impact Assessment (Analisis
Dampak Lingkungan).
Banyak
pihak merasakan AMDAL adalah alat yang ampuh untuk menghindari terjadinya
kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat aktivitas manusia sehingga
akhirnya AMDAL dengan cepat menyebar di negara-negara maju yang kemudian
disusul oleh negara berkembang. Dengan mangacu pada ‘_EPA’ maka untuk
pertama kalinya pada tahun 1982 Indonesia mencetuskan UULH No.4 tahun 1982
tentang Ketentuan Ketentuan Pokok 1982. UULH No.4 tahun 1982 merupakan langkah
awal Indonesia untuk menjadikan pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam pasal
16 UULH dinyatakan, setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk
menindak lanjuti operasional UULH, maka dikeluarkan PP No. 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986
No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Dalam PP No. 29 Tahun 1986, AMDAL
dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP
No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa saja tujuan dan sasaran AMDAL?
2.
Apa saja ruang lingkup studi AMDAL?
3.
Apa saja Prosedur AMDAL?
4.
Bagaimana sistem evaluasi dan pengambilan
keputusan AMDAL?
5.
Bagaimana metode AMDAL?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui tujuan dan sasaran AMDAL.
2.
Mengetahui Ruang lingkup studi AMDAL.
3.
Mengetahui prosedur AMDAL.
4.
Mengetahui sistem evaluasi dan pengambilan
keputusan AMDAL.
5.
Mengetahui metode AMDAL.
6.
Bab
II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi AMDAL
Perubahan
konsep pengaturan hukum sektoral ke dalam konsep hukum pengelolaan yang
bersifat ekologis dan bersifat komprehensif dengan menekankan perhatian pada
daya dukung lingkungan (sustainable development) membawa perkembangan baru
dalam sistem hukum lingkungan Indonesia. Konsep hukum dalam arti ini memerlukan
daya prediksi searah alamiah (scientific prediction), sehingga disatu pihak
mampu memberikan prakiraan dan peringatan dini atas kemungkinan timbulnya
risiko, atau bahaya dan di lain pihak dapat berperan sebagai sarana pembangunan
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang bersifat
negatif. Konsep hukum baru ini didasarkan pada keampuhan “alat prediksi” yang
lazim disebut sebagai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (an environmental
impact assessment).
Secara garis
besar definisi umum ini dapat diterjemah sebagai berikut: “AMDAL” adalah suatu
kegiatan (studi) yang dilakukan untuk mengedentifikasi, memprediksi,
menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek)
terhadap lingkungan.
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan, (Pasal 1 butir 1 AMDAL -86). Dengan analisis
mengenai dampak lingkungan, selanjutnya disebut AMDAL-93, maka ketentuan ini
ada dalam pasal 1 ayat (1) AMDAL -93.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
Sebagai dasar
hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri
lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
2.2 Tujuan dan sasaran
AMDAL
Tujuan dan
sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Alasan AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi
kelayakan, yaitu :
a.
Karena undang-undang dan peraturan pemerintah
menghendaki demikian.
b.
AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan
tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1.
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan.
Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL
atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2.
Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian
AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh
mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya
yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam
sekitar.
3.
AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL
merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan
lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa
setelah proyek dibangun.
Kegunaan AMDAL.
1.
Bagi Pemerintah
a.
Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti
timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b.
Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya
dengan masyarakat dan proyek - proyek lain.
c.
Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak
rusak.
d.
Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada
diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang
belum diolah.
2.
Bagi pemilik modal
a.
Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b.
Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai
sumber modal.
c.
Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak
perlu.
d.
Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat
dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3.
Bagi pemilik proyek.
a. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b. Melindungi
proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d. Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
4.
Bagi masyarakat.
a. Mengetahui
rencana pembangunan didaerahnya.
b. Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d. Memahami
hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya
kesalahpahaman.
5.
Bagi peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan
didalam penelitian.
b. Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan
didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan.
Kegunaan AMDAL bagi Pengambilan Keputusan
Dari hasil
AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik
atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil
AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara
berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak
buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau
dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau
meminimalisasi dampak negatif tersebut.
2.3 Ruang Lingkup
Studi AMDAL
Ruang
lingkup studi AMDAL adalah lingkungan yang di dalamnya terdapat tiga komponen
lingkungan yaitu abiotik, biotik dan budaya (culture). Berlandaskan hal
tersebut maka dalam AMDAL dikaji aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan. Namun, dalam melaksanakan pengamatan berbagai parameter
lingkungan pertama harus ditentukan area studi sebagai batasan studi agar
lingkungan yang menjadi pusat perhatian adalah lingkungan yang benar-benar
terkena dampak dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan. Penentuan area
studi biasanya ditetapkan berdasarkan empat pendekatan yaitu teknis, proyek,
ekologi dan administrasi. Yang dimaksud dengan pendekatan proyek dalam
penentuan area studi yaitu tempat proyek atau area pembangunan. Pendekatan
ekologis pada umumnya ditentukan atas dasar fisiografi seperti bentuk lahan
atau berdasarkan ekosistem alami yang ada. Sementara itu penentuan area studi
berdasarkan pendekatan administrasi adalah berdasarkan parameter sosial ekonomi
budaya dan kesehatan masyarakat. Kemudian penentuan area studi atas dasar
teknis biasanya ditentukan berdasarkan ketersediaan sumberdaya tenaga, biaya
dan waktu.
Selain
pendekatan dalam studi dalam penyusunan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 2
Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan terhadap
usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDAL Terpadu)
atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan). Adapun penjelasan untuk masing-masing
pendekatan adalah sebagai berikut:
a)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup proyek tunggal adalah hasil
kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan tunggal atau
satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu
instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
b)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan
terpadu/multisektor adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha
dan/atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dan melibatkan
lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan dimaksud. Kriteria usaha
dan/atau kegiatan terpadu meliputi :
-
berbagai usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan,
pengelolaan dan proses produksinya
-
usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
c)
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan kawasan
adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona
pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau
rencana tata ruang kawasan. Kriteria usaha dan/atau kegiatan di zona
pengembangan wilayah/kawasan meliputi:
-
berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar
satu dengan yang lainnya
-
berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu
-
kesatuan zona rencana pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan
-
-usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada satu kesatuan hamparan
ekosistem.
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis
pendekatan studi AMDAL yang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan
Terpadu, AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis AMDAL yang
pertama hampir sama dengan penjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya
yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 kata dampak penting telah disempurnakan menjadi
dampak besar dan penting. Dalam PP 51 tahun 1993 AMDAL Regional dijelaskan
sebagai hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah
dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2.4 Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman
- Proses pelingkupan (sopping)
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
- Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata cara dan
bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk
menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,
menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Kerangka Acuan adalah
ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan
hasil pelingkupan Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Proses penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya
penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan
akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting
akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.5 Sistem
Evaluasi AMDAL
Sistem evaluasi adalah suatu proses atau prosedur yang
harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak lingkungan dan
proses evaluasinya.
Proses ini
bertujuan untuk menetapkan atau merumuskan potensi dampak lingkungan
dari suatu proyek sebelum proyek dibangun. Hasil evaluasi pendugaan dampak suatu proyek akan digunakan
sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah sebelum mengambil suatu keputusan
atau kebijaksanaan mengenai suatu proyek.
Dengan mengevaluasi laporan AMDAL yang telah diterima,
pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan dapat
mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
- Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan proyek dan rencana pengelolaannya,
- Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan,
- Proyek tidak dapat atau tidak boleh dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
Proses
dasar sistem evaluasi dapat dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut :
•
Tahap Pertama
Tahap pertama merupakan tahap awal sewaktu pemrakarsa proyek
menyampaikan usulan proyek
dan penyajian informasi lingkungan (PIL) atau Initial Environmental
Examination/Evaluation (IEE) apabila diharuskan.
•
Tahap Kedua
Apabila instansi yang bertanggung
jawab, setelah melakukan evaluasi usulan proyek dan PIL, menganggap perlu
melakukan AMDAL, maka tahap kedua merupakan tahap pelaksanaan AMDAL. Tetapi apabila
dianggap tidak perlu AMDAL, maka proyek dapat dibangun setelah mendapatkan
pedoman pengelolaan proyek dan ligkungan atau semacam surat tidak keberatan
proyek dibangun kalau dilihat dari sudut lingkungan.
•
Tahap Ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap
evaluasi atau penilaian pada laporan AMDAL yang telah dilakukan oleh komisi
atau instansi yang bertanggung jawab proyek tersebut atau instansi lain yang
ditetapkan Peraturan Pemerintah. Evaluasi laporan AMDAL ini juga melibatkan
instansi – instansi pemerintah yang erat hubungannya dengan dengan proyek
tersebut. (penetapannya berdasarkan peraturan atau pedoman), narasumber
perorangan atau instansi yang dianggap ahli mengenai proyek tersebut dan
masyarakat atau wakil masyarakat apabila dianggap perlu. Hasil evaluasi dari
berbagai pihak yang berbentuk pendapat-pendapat
dan saran–saran dikumpulkan dan
disusun untuk menyempurnakan laporan AMDAL.
•
Tahap Keempat
Tahap keempat merupakan tahap
penyusunan laporan akhir dari AMDAL berdasarkan pendapat dan saran yang
diberikan oleh pihak yang mengevaluasi. Bagi negara yang menghendaki disusunnya
review atau ikhtisar ANDAL dan Rencana pengelolaan lingkungannya. Pada tahap
ini juga disusun RKL dan RPL.
•
Tahap Kelima
Tahap kelima merupakan tahap
terakhir yaitu tahap keputusan mengenai proyek tersebut diambil dan diikuti oleh
proses dari keluarnya perizinan – perizinan yang diperlukan untuk membangun
proyek tersebut apabila usulan proyek diterima. Laporan AMDAL akhir dan/atau
hasil review atau ikhtisar harus dikirim kepada pihak – pihak yang ikut
mengevaluasi dan instansi-instansi yang ditetapkan oleh peraturan dan akan
merupakan dokumen terpenting.
2.6 Metode
AMDAL
Banyak metode AMDAL yang diperkenalkan oleh beberapa ahli,
tetapi dari sekian banyak metode tersebut beberapa metode tampak lebih meonjol
dan lebih sering digunakan. Penggunaan dari suatu metode biasanya juga
mengalami penyesuaian oleh tim yang menggunakan didasarkan pada proyek dan
penilaian dari tim.
Metode
Leopold
Metode leopold ini juga dikenal sebagai matriks Leopold
atau Matriks interaksi dari leopold. Metrik yang diperkenalkan adalah metrik
dari (100) seratus macam aktivitas dari suatu proyek dengan 88 (delapan puluh
delapan) komponen lingkungan. Identifikasi dampak lingkungan dari proyek
ditulis dalam interaksi antara aktivitas dan komponen lingkungan.
Seratus jenis
aktivitas proyek tersebut merupakan penjabaran dari 11 kelompok kegiatan
proyek, yang terdiri atas :
(a).
Modifiksi areal (13 aktivitas)
(b). Perubahan
lahan dan pembuatan lingkungan fisik (10 aktivitas)
(c).
Ekstraksi sumberdaya (7 aktivitas)
(d). Pemprosesan
(15 aktivitas)
(e).
Perubahan lahan (6 aktivitas)
(f).
Pembaharuan sumberdaya (5 aktivitas)
(g).
Perubahan lalulintas (11 aktivitas)
(h).
Penempatan dan pengolahan limbah (14 aktivitas)
(i).
Pengolahan bahan kimia (5 aktivitas)
(j).
Kecelakaan (3 aktivitas)
(k).
Lain-lain.
Sedang 88
jenis komponen lingkungan yang terdapat dalam matrik merupakan penjabaran dari
5 kelompok komponen lingkungan sebagai berikut :
(a). Fisik
dan Kimia
− Bumi (6
parameter)
− Air (7
parameter)
− Atmosfir (3
parameter)
− Proses
alamiah (9 parameter)
(b). Keadaan
biologi
− Flora (9
parameter)
− Fauna (9
parameter)
(c).
Sosial-budaya
− Tata guna
tanah (9 parameter)
− Rekreasi (7
parameter)
− Estetika
dan minat masyarakat (10 parameter)
− Status
budaya (4 parameter)
− Fasilitas
dan aktivitas buatan manusia (6 parameter)
(d).
Interaksi ekologi (7 parameter)
(e).
Lain-lain komponen.
Langkah pertama setelah matriks dibuat adalah menentukan
dampak dari tiap aktivitas proyek pada komponen lingkungan. Apabila diduga akan
terjadi dampak pada suatu komponen lingkungan dari suatu aktivitas maka kotak
pertemuan pada matriks dari keduanya diberi tanda diagonal.
Langkah kedua adalah dari tiap kotak yag diagonal
ditetapkan besar (magnitude) dan tingkat kepentingan (importance) dampaknya.
Bersama dari dampak yang diduga dinyatakan dalam nilai angka atau skala dari
satu sampai sepuluh serta diberikan catatan uraian atau kriteria yang jelas
dari nilai tersebut. Nilai satu merupakan besaran terkecil sedang sepuluh
merupakan terbesar. Penyusunan skala sebaiknya didasarkan pada evaluasi nilai
yang objektif. Dampak yang positif diberi tanda ‘+’, yang negatif diberi tanda
‘-‘. Metode leopold yang asli tidak memasukkan dampak positif.
Langkah III
Untuk besaran kepentingan dampak diberikan nilai satu sampai dengan sepuluh.
Nilai kepentingan ini ditinjau dari kepentingan proyek, sektoral lokat,
regional dan nasional. Penyusunan atau penetapan arti dari skala dilakukan
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dari tim interdisipiin yang melakukan
analisis tersebut.
Metode matrik
interaksi Leopold dapat digambarkan dalam suatu Tabel 2 matrik sebagai berikut.
Yang menarik dari
Metode matrik Leopold ialah metode tersebut telah dipergunakan oleh banyak tim
dengan modifikasi yaitu dilakukan perubahan pada jumlah aktivitas proyek dan
komponen lingkungan. Komponen dan aktivitas proyek diubah menjadi lebih banyak
jumlahnya atau dapat pula menjadi lebih sedikit jumlahnya. Demikian pula untuk
komponen lingkungan yang seharusnya 88 komponen dapat dikurangi atau ditambah
sesuai dengan proyek yang bersangkutan.
Metode ini dapat
dipergunakan dalam penyaringan untuk identifikasi dampak lingkungan dan dapat
memberikan gambaran dampak secara keseluruhan atas dasar dampak yang timbul
pada setiap komponen lingkungan; dari tabel matrik interaksi Leopold dapat
diketahui komponen apa saja yang banyak terkena dampak. Demikian juga dapat
diketahui aktivitas apa saja yang banyak menimbulkan dampak. Matrik ini dapat
di pergunakan untuk melihat besar dan banyaknya dampak positif dan negatif dan
suatu proyek. Disamping itu juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi
lingkungan pada berbagai tingkat pembangunan proyek. Misalnya sewaktu rencana
pembangunan proyek (Pra Kontruksi) sewaktu proyek sedang dibangun (Konstruksi)
dan sewaktu proyek beroperasi (Pasca Konstruksi).
Metode ini telah
digunakan untuk berbagai macam proyek seperti pada proyek-proyek pembuatan
jalan, pertambangan, pembangunan sumberdaya air, jalan kereta api dan
sebagainya. Kesemua proyek-proyek tersebut berada dalam daerah yang relative
masih alami.
Bab
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa
merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
2.
Ruang lingkup studi AMDAL adalah lingkungan yang di dalamnya terdapat tiga komponen
lingkungan yaitu abiotik, biotik dan budaya (culture).
3.
Prosedur
AMDAL terdiri dari : Proses penapisan (screening) wajib AMDAL, proses
pengumuman, proses pelingkupan (sopping), penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL, penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, persetujuan kelayakan
lingkungan.
4.
Sistem evaluasi adalah suatu proses atau
prosedur yang harus diikuti oleh pemrakarsa proyek dalam menyusun laporan Analisis mengenai dampak
lingkungan dan proses evaluasinya.
pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab atau pengambil keputusan
dapat mengambil tiga kemungkinan keputusan sebagai berikut :
a.
Proyek dapat dibangun sesuai dengan usulan
proyek dan rencana pengelolaannya,
b.
Proyek dapat dibangun tetapi dengan perbaikan
atau perubahan pada usulan proyek dan/atau rencana pengelolaan, Proyek tidak dapat atau tidak boleh
dibangun, dengan kata lain proyek ditolak.
5.
Metode leopold ini juga dikenal sebagai matriks
Leopold atau Matriks interaksi dari leopold. Dampak lingkungan dari proyek
diidentifikasi dengan membuat interaksi antara aktivitas dan komponen
lingkungan. Besaran dampak dan pentingnya dampak ditentukan besarnya dengan langkah – langkah sbb :
Langkah I :
Langkah pertama, membuat matrik dengan menentukan dampak dari tiap aktivitas terhadap komponen lingkungan. Apabila diduga
akan terjadi dampak pada suatu komponen lingkungan akibat dari suatu aktivitas,
maka kotak pertemuan pada tabel matrik,diberi tanda diagonal.
Langkah II :
Langkah kedua, pada setiap kotak yang ada diagonalnya akan ditetapkan besaran dan tikgkat
kepentingan dampaknya. Besaran dan kepentingan dampak dinyatakan dalam nilai 1-
10. Untuk dampak positif deberi tanda ‘+’, dan dampak negatif diberi tanda ‘-‘.
3.2
Saran
Dari pembahasan tentang AMDAL di atas, maka begitu pentingnya AMDAL bagi
pelestarian alam sehingga pembangunan dapat berkelanjutan. Oleh karena itu,
penerapan AMDAL harus ditingkatkan dan harus pula diadakan upaya pengawasan
AMDAL tersebut sehingga program AMDAL dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, pada tahap identifikasi seharusnya dilakukan dengan sangat
cermat dan terbuka sehingga tidak terjadi miss action pada saat pembuatan
keputusan untuk pencegahan bahkan pengendaliannya. Dan diharapkan setiap usaha
haruslah berwawasan lingkungan yaitu pembangunan yang memelihara serta
melestarikan lingkungan sehingga terciptanya pembangunan yang berkelanjutan –
pembangunan dapat didukung oleh lingkungan-.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
17 Tahun 2001 Tentang : Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang
: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Fandeli,
Chafid. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam
Pembangunan. Yogyakarta: Liberty Offset